Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa Perhubungan mempunyai peran yang strategis
dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari
upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan
keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kota
Pekalongan perlu pengaturan penyelenggaraan
perhubungan; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Judul pada Bab IV, perubahan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, penghapusan ayat (4) Pasal 11, penambahan ayat (5) sampai dengan ayat (9) Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 19, penghapusan ayat (4) Pasal 19, perubahan ayat (1) Pasal 22, penghapusan ayat (3) Pasal 22, perubahan ayat (1) Pasal 31, penghapusan ayat (2) Pasal 31, perubahan Pasal 33 ayat (4), perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35, perubahan ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 38, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, penghapusan Pasal 45, perubahan ayat (2) Pasal 53, penghapusan huruf a ayat (3) Pasal 53, perubahan huruf b ayat (3) Pasal 53, penghapusan Pasal 67, perubahan Pasal 74, penyisipan Pasal 74A, penghapusan Pasal 75 dan Pasal 76, penambahan ayat (2) Pasal 80, penambahan ayat (2) Pasal 81, penambahan ayat (2) Pasal 82, penambahan ayat (2) Pasal 83, penghapusan Pasal 93, perubahan ayat (2) Pasal 105, perubahan Bagian Kedua Bab IV, perubahan Bagian Ketiga Bab IV, penghapusan Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, perubahan Judul Bab XV, perubahan ayat (2) Pasal 113, penambahan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 113, penghapusan Pasal 114 dan Pasal 115, perubahan Judul pada Bab XX, penghapusan Pasal 127 dan Pasal 128, perubahan Pasal 129, perubahan ayat (2) Pasal 132.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 diubah.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2003/ No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Bahwa sebagai dampak perkembangan pembangunan untuk terciptanya tertib lalu lintas sehubungan dengan ketentuan Izin Trayek maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah denfan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmen Perhubungan No. 84 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek Retribysi, Kewajiban Memiliki Trayek, Tata Cara Memperoleh Izin, Retribusi Perijinan, Izin Identisial, Tata Cara Pembayaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 7 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46515/2023pg00350007.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Di Air Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gubernur menetapkan tarif angkutan penyeberangan di air kelas ekonomi untuk lintas antarkabupaten/kota dalam provinsi;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat–Alat Berat/Besar Lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan di Air Kelas Ekonomi Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Provinsi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sebagaimana telah telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 502);
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 97 Seri E);
Gubernur berwenang menetapkan Tarif Angkutan Penyeberangan di air kelas ekonomi untuk lintas penyeberangan antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi. Tarif Angkutan Penyeberangan di air kelas ekonomi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Tarif penumpang;
b. Tarif kendaraan penumpang; dan
c. Tarif kendaraan barang beserta muatannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat–Alat Berat/Besar Lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 73 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat–Alat Berat/Besar Lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 26 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015
ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI - TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2015/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi dengan Mobil Mini Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah tentang
penurunan Harga Bahan Bakar Minyak dan komponen
lainnya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68
Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas
Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan oleh karena
itu perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan sesuai Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor : SE 1 Tahun 2015 tanggal 19 Januari
2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas
Ekonomi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan
Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi
Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam
Provinsi dengan mobil bus umum kelas ekonomi di Provinsi Jawa Tengah
dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2014 dicabut.
Permenhub No. 61 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi bagi Kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi
Mencabut :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2006 tentang Kewajiban Bagi Kapal Berbendera Indonesia Untuk Masuk Klas Pada Biro Klasifikasi Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat
ABSTRAK:
bahwa kendaraan dinas merupakan sarana dan
prasarana transportasi dalam mendukung
kelancaran tugas pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi
dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas,
perlu adanya pengaturan tentang penggunaan nomor
kendaraan dinas pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar; bahwa dengan adanya penertiban penggunaan nomor
polisi kendaraan dinas pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan pejabat
instansi vertikal yang berada di Kabupaten
Karanganyar maka Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penomoran Kendaraan Dinas, Pelaksanaan Penataan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 58 Tahun 2021dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
ABSTRAK:
bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis
yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat
strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan
obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga
keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan
angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan
sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai Yang
Melintasi Jembatan Bentang Panjang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan
Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun
2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTAS DI BAWAH JEMBATAN
BENTANG PANJANG;
BAB IV
TIM PENGAWAS TERPADU DAN TIM INVESTIGASI;
BAB V
POS PENGAWASAN TERPADU;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
1999 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang
Melintas Jembatan Bentang Panjang (Lembaran Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas Dan Tarif Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (Akdp) Kelas Ekonomi Di Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan
penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam
provinsi kelas ekonomi dan adanya penurunan harga bahan
bakar minyak (BBM) tanggal 15 Januari 2009 sesuai dengan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41
Tahun 2008 perlu menata kembali tarif angkutan penumpang
Umum Antar Kota Dalam Provnsi (AKDP) Kelas Ekonomi di
Provinsi Bali.
b. bahwa hasil rapat Evaluasi dan Penetapan Tarif Angkutan
Umum. Angkutan Kota Dalam Provinsi sesuai dengan laporan
Kepala Dinas Perhubungan Infromasi dan omunikasi Provinsi
Bali pada Nota Dinas Nomor 551.21/1086/DPIK tanggal 27
Januari 2009;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Umum Antyar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas
Ekonomi di Provinsi Bali sudah sesuai dengan Kondisi saat ini
sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif
Jarak Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota
Dalam Provinsi (SKDP) Keals Ekonomi di Provinsi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 288 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2008
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009
Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2009.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat