ANALISIS-DAMPAK-LALU-LINTAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK: |
- a . bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan strategis untuk mendukung pembangunan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum;
b. bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman , dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
- Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 9 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS;
3. TINDAK LANJUT DOKUMEN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS;
4. KETENTUAN PERALIHAN;
5. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 16
|