Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah
sarana yang sangat penting dalam
komunikasi massa yang dapat berguna
untuk pendidikan, informasi, hiburan dan
pengawasan sosial bagi masyarakat luas; bahwa perlu adanya keseimbangan dan
keberagaman dalam bidang informasi dan
komunikasi melalui media penyiaran di
wilayah administratif Kabupaten Rembang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 T ahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik di daerah Kabupaten
dapat didirikan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian
Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Kabupaten Rembang Radio Citra Bahari;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dan izin penyelenggaraan, alat kelengkapan, dewan pengawas, direktur, pembiayaan, kewajiban dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2007
JASA - MEDIA ELEKTRONIK - TELEVISI - RADIO - SIARAN - MILIK PEMERINTAH DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JASA MEDIA ELEKTRONIK TELEVISI DAN RADIO SIARAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah merupakan media komunikasi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat dan merupakan bagian integral pembangunan nasional;
bahwa untuk menghasilkan siaran yang baik dan berkualitas perlu didukung oleh sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia sehingga dalam kegiatan operasional berjalan sesuai dengan yang diharapkan;
bahwa dalam melaksanakan kegiatan di dalam dan diluar wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memerlukan biaya operasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001
PERDA ini Mengatur Mengenai Jasa Media Elektronik Televisi dan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah; Meliputi Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
11.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendirian dan Perijinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Materi Pokok Perda ini adalah: - (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sragen untuk jasa penyiaran radio berbentuk Badan Hukum.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
(3) Susunan Organisasi LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen dan Nama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati
-1) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
(2) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi merupakan salah satu urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan pembangunan disegala sektor;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985,Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan perhubungan darat, penyelenggaraan perhubungan laut, penyelenggaraan perhubungan udara, penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan perhubungan secara optimal kepada para pengguna jasa perhubungan, perlu pemanfaatan sarana dan prasarana perhubungan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengikutsertakan partisipasi para pengguna jasa perhubungan tertentu;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besar tarif, struktur danbesarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2003
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
Usaha Jasa Pos dan Telekomunikasi merupakan Cabang Produksi yang penting bagi negara dan guna meningkatkan kesejahteraan umum dikawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan, dengan diberikannya kewenangan kepada Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam Era Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 6 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–undang Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai pos, telekomunikasi, pembinaan dan penertiban, pengujian alat dan perangkat pos dan telekomunikasi, tim pemantuan dan penertiban pos dan telekomunikasi, pendidikan dan pelatihan pos dan telekomunikasi. pengamanan fasilitas umum dan telekomunikasi, nama, oyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa pengihan, pengawasan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 20 Tahun 2002
PENYELENGGARAAN - POS - DAN - TELEKOMUNIKASI - Di - KABUPATEN - CIAMIS
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2002/11 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi merupakan kewenangan Kabupaten yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pos; Penyelenggaraan Telekomunikasi; Standarisasi Penandanaan Alat Perangkat Telekomunikasi; Instalasi Kabel Rumah/Gedung; Perizinan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2002.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat