Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun
2009 -2029, perlu disusun bagian Wilayah Kabupaten Pasuruan yaitu Perkotaan Bangil dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Bangil Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 – 2038;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 11 Tahun 1974;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 30 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 1 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 30 Tahun 2009;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2010;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 37 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 40 Tahun 1996;
PP No 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No 85 Tahun 1999;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 44 Tahun 2004;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 44 Tahun 2004;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 44 Tahun 2009;
PP No 16 Tahun 2005;
PP No 36 Tahun 2005;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 50 Tahun 2007;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 34 Tahun 2009;
PP No 56 Tahun 2009;
PP No 70 Tahun 2009;
PP No 72 Tahun 2009;
PP No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2010;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2010;
PP No 22 Tahun 2010;
PP No 23 Tahun 2010;
PP No 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 61 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2010;
PP No 68 Tahun 2010;
PP No 78 Tahun 2010;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP no 25 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2013;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 9 Tahun 2014;
PP No 68 Tahun 2014;
PP No 107 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor
07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/ M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-II/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2012 ;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan SDM Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M- IND/PER/6/2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/7/2016;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010.
Penataan BWP Bangil diselenggarakan berdasarkan azas penataan ruang, meliputi : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan; g. perlindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
Ruang lingkup RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Bangil meliputi: a. lingkup materi; dan b. lingkup wilayah dan waktu perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 5, BN.2022/No.485, jdih.lkpp.go.id: 26 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan tugas dan peningkatan pelayanan publik, diperluhkan adanya sarana perkantoran berupa Gedung Kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) yang representatif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Prinsip Pengadaan Jasa Pemborongan dan Konsultasi; Lokasi; Pembiayaan; Jangka Waktu Pelaksanaan; Tata Cara Pembayaran; Penanggung Jawab; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011
a bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategi untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan sarana prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (I) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan, wewenang Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa ;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan Menurut Klasifikasi Fungsi jalan di Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu penyesuaian ;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80 );
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan :
a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan;
b. Jalan khusus.
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi, badan usaha yang bergerak di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di
tempat domisilinya;
b. bahwa agar penyelenggaraan usaha jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat berjalan tertib, berdayaguna, berhasilguna
perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian melalui
pemberian izin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang suatu rangkaian kegiatan mulai dari
menghimpun objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya
Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi
kepada Wajib Retribusi serta pengawas penyetorannya di daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan dan menghadirkan masyarakat adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibutuhkan dukungan pemerintah yang salah satunya dilakukan melalui pembinaan jasa konstruksi;
b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktifitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional Indonesia;
c. bahwa sebagai upaya dalam menjalankan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten pada sub urusan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal;
Dasarr hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; Sistem Informasi Jasa Konstruksi; Penerbitan Izin Usaha; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
Pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan kebutuhan pelayanan dasar urusan perumahan dan permukiman. Dalam rangka pemenuhan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud tersebut, antara lain melalui pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari pemegang izin pemanfaatan ruang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya direalisasikan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 21 tahun 2019,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pemanfaatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Wewenang, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi dicabut.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 5 Noreg Perda Kab. Bombana 5/117/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materil Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penteendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Penjierintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Periierintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tPeraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
struktur dan besarnya tarif atas menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen PUPR No. 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BN.2021/No.259, jdih.pu.go.id : 30 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat