Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kwalitas dan Pengendalian pencemaran air, dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air didaerah dipandang Perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan Penertibannya; Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan tehnis dari Pemerintah Kabuppaten sebagaimana dimaksud pada point a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 37 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Maksud dan Tujuan; Pembuangan Limbah Cair; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Tata Cara Memperoleh Izin; Pencabutan Izin; Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
11 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Laboratorium Pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendapatkan sertifikat akreditasi,
laboratorium harus memenuhi SNI ISO/IEC L7O25 edisi
termutakhir tentang Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan Laboratorirrm Kalibrasi;
bahwa persyaratan manajemen berdasarkan SNI ISO/IEC
77025 : 2OO8 tentang Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi
bahwa organisasi laboratorium pengujian harus memiliki
personil manajerial dan teknis yang memiliki wewenang
lebih luas. Untuk memenuhi persyaratan tambahan
sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2AO9 tentang
Laboratorium Lingkungan. Untuk memperoleh pengakuan sebagai
laboratorium lingkungan, laboratorium w4jib memiliki
sertifikat akreditasi laboratorim pengujian dengan lingkup
parameter kualitas linglungan yang diterbitkan oleh
lembaga akreditasi yang berwenang dan mempunyai
identitas registrasi yang diterbitkarr oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahlun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6
Tahun 2009; Peraturan Bupati Katingan Nomor 88 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB LABORATORIUM
PENGUJI.AN DINAS LINGKUNGAN HIDUP;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
KEDUDUKAN DAN JABATAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini m-ulai berleku maka Peraturan Bupati
Katingan Nomor 33 Tahun 2A75 tentang Organisasi Laboratorium
Pengujian Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sempadan Jalan Sungai dan Pantai
ABSTRAK:
Dalam upaya tertatanya pembangunan sesuai kaidah dan standar pembangunan daerah dengan perencanaan tata ruang, dipandang perlu adanya ketentuan sempada jalan, sungai dan pantai
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Garis Sempadan Bangunan; Garis Sempadan Pagar; Garis Sempadan Jalan; Garis Sempadan Sungai; Garis Sempadan Pantai; Ketentuan Lain-Lain; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diatur mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, perlu disesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/ 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 serta dinamika perkembangan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 32 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 41 Tahun 1999
5. PP No. 82 Tahun 2001
6. PP No. 27 Tahun 2012
7. PermenLH No. 16 Tahun 2012
8. PermenLH No. 08 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2019
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012
13. Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2012
14. Perda Kota Payakumbuh No. 09 Tahun 2013
15. Perda Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2014
16. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
17. Perda Walikota Payakumbuh No. 96 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 3; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%203%20th.%202022-RTH_Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat;
b. bahwa fakta adanya pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Situbondo telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Situbondo;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 63 Tahun 2002:
PP No 26 Tahun 2008:
PP No 15 Tahun 2010:
PP No 68 Tahun 2010:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 1 Tahun 2007:
Permenpu No 05/PRT/M/2008:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Situbondo No 9 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 10 Tahun 2013:
Perda Kab. Situbondo No 6 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, Maksud dan Tujuan:
3. Fungsi, manfaat dan Jenis:
4. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Pengelolaan RTH meliputi :
a. penyediaan; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. Larangan;
f. Peran Serta Masyarakat;
g. Pelaporan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Insentif;
j. pendanaan
5. Penyediaan:
6. Perencanaan:
7. Pemanfaatan:
8. Pengendalian:
9. Larangan:
10. Peran serta Masyarakat:
11. Pelaporan:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Insentif:
14. Pendanaan:
15. Sanksi Administratif:
16. Penyidikan:
17. Ketentuan Pidana:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
ABSTRAK:
bahwa taman bumi merupakan warisan geologi, biologi, dan
budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat
melalui upaya perlindungan dan pengelolaan; bahwa Kabupaten Kebumen memiliki sumber daya
lingkungan geologi yang unik dan khas yang harus dikelola
secara efektif serta memanfaatkannya guna kepentingan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan salah satunya
dengan pengembangan taman bumi (Geopark); bahwa kawasan Taman Bumi (Geopark) KarangsambungKarangbolong telah ditetapkan menjadi kawasan Geopark
Nasional Indonesia berdasarkan Sertifikat Komite Nasional
Geopark Nasional (ADHOC) tanggal 29 November 2018,
sehingga perlu memberikan kepastian hukum dalam
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa untuk memberikan pedoman dan arah landasan
kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan
pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong, maka diperlukan pengaturan tentang
perlindungan dan pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung
Karangbolong;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Rencana Induk Pengembangan Geopark
Bab V Badan Pengelola
Bab VI Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab VII Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Geologi
Bab VIII Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Bab IX Perlindungan dan Pengelolaan Keragaman Budaya
Bab X Konversi
Bab XI Kolaborasi
Bab XII Peran Masyarakat
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Lambang Geopark
Bab XV Program Strategis Pengembangan Geopark
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Geopark
Bab XVIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Provinsi Gorontalo sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat yang lebih sehat serta memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penanganan sampah, peran masyarakat, insentif dan disinsentif, pengembangan dan teknologi, kerjasama dan kemitraan, perizinan, data dan informasi, pembiayaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, pendidikan dan kampanye, sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Terdiri dari 43 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan dan/atau menjaga udara yang bersih dan sehat sebagai hak bagi setiap orang diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat untuk membinasakan pola hidup sehat;
b. bahwa Rokok merupakan salah satu hasil olah tembakau dimaksudk anuntuk dibakar serta dihisap, dan/atau dihirup asapnya berupa rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman tembakau dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi indifidu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif;
c. bahwa dalam rangka mencegah dampak negative penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 18 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 131/MENKES/SK/II/ 2004 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Penelenggaraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan sistem pengelolaan persampahan, perkembangan sarana prasarna pelayanan persampahan, perkembangan perekonomian dan dengan adanya perubahan objek retribusi di Kabupaten Kudus, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 56 Thaun 2005, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kudus 4 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yaitu tentang ketentuan umum, objek retribusi dan struktur dan besaran tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomr 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat