Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas, Maksud dan Tujuan: 3. Fungsi, manfaat dan Jenis: 4. Ruang Lingkup: Ruang Lingkup Pengelolaan RTH meliputi : a. penyediaan; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. Larangan; f. Peran Serta Masyarakat; g. Pelaporan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Insentif; j. pendanaan 5. Penyediaan: 6. Perencanaan: 7. Pemanfaatan: 8. Pengendalian: 9. Larangan: 10. Peran serta Masyarakat: 11. Pelaporan: 12. Pembinaan dan Pengawasan: 13. Insentif: 14. Pendanaan: 15. Sanksi Administratif: 16. Penyidikan: 17. Ketentuan Pidana: 18. Ketentuan Peralihan: 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat