Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Asas, Maksud dan Tujuan: 3. Fungsi, manfaat dan Jenis: 4. Ruang Lingkup: Ruang Lingkup Pengelolaan RTH meliputi : a. penyediaan; b. perencanaan; c. pemanfaatan; d. pengendalian; e. Larangan; f. Peran Serta Masyarakat; g. Pelaporan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Insentif; j. pendanaan 5. Penyediaan: 6. Perencanaan: 7. Pemanfaatan: 8. Pengendalian: 9. Larangan: 10. Peran serta Masyarakat: 11. Pelaporan: 12. Pembinaan dan Pengawasan: 13. Insentif: 14. Pendanaan: 15. Sanksi Administratif: 16. Penyidikan: 17. Ketentuan Pidana: 18. Ketentuan Peralihan: 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 3; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%203%20th.%202022-RTH_Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan