PERDA Kab. Katingan No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraarr pemerintahan dan pembangunan, daerah berupaya untuk menggali sumber-
sumber pendapatan daerah yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah
bahwa benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang bermutu merupakan
salah satu faktor produksi yang mendukung terhadap upaya peningkatan produksi dan selalu dibutuhkan oleh
petani yang perlu dipersiapkan secara terus menerus sebagai sumber penerimaan daerah
bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penjualan benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang bermutu di Kabupaten Katingan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OOI tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OU Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
578)
Pelayanan Penjualan Produksi Usaha Daerah
Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah berupa : benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, dan peternakan, fasilitas pemanfaatan laboratorium lingkungan, jasa olahan, benih ikan dan yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat (5) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu Bersama Bupati Indragiri Hulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1401/X1/2015, Tanggal 17 November 2015 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 71 Tahun 2012; PERPRES No. 36 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2012 PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; KEPMENDAGRI No. 131.14 – 4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 18 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap kesehatan perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok (fasilitas tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum), Hak dan Kewajiban (perseorangan, lembaga/badan), Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok mengatur mengenai
adanya Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana bagi para pelanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lama satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 1 Tahun 2015
INSPEKTORAT dan BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.82, TLD NO.7090, SEKDA KOTA TUAL, 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organsisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, maka perlu mengoptimalkan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Tual serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan, maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyerasian, penyesuaian, dan pembenahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tual dan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tual dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.2.3./I/2402/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, maka untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENKES No. 1045/MMENKES/PER/XI/2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan yang mengubah beberapa pasal tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Kondisi wilayah Kabupaten Tabalong memiliki potensi sumber daya alam yang merupakan dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Potensi kepariwisataan di Kabupaten Tabalong perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Tabalong maka perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tabalong, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Tabalong yang memuat : Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran, dan Fungsi; Ruang Lingkup; Arahan Kebijakan Pengembangan Pariwisata; Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah; Strategi Pengembangan Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015/NO.26, TLD NO.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki otonomi yang nyata dan bertanggungjawab dalam mengatur dan mengurus kepentingan serta berperan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa guna mewujudkan cita-citamasyarakat setempat secara adil, demokratis dan mandiri. Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, Desa telah berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi sosial dan tuntutan aspirasi masyarakat sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan menuju terciptanya masyarakat yang maju, sejahtera dan makmur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Alokasi Dana Desa, Keuangan, Kekayaan dan Aset Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Ketentuan Khusus Desa Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
33 Halaman, Penjelasan 8 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan Daerah dan pembangunan masyarakat seutuhnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 2009; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 3 Tahun 1995; PERPRES No 72 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2010; PERDA Kota Sukabumi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 16 Tahun 2012; PERDA Kota Sukabumi No 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Sistem Kesehatan Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Asas, Ruang Lingkup, dan Prinsip
4. Upaya Kesehatan
5. Sumber Daya Manusia Kesehatan
6. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman
7. Pemberdayaan Masyarakat
8. Kewenangan Pengaturan Fasilitas Kesehatan
9. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
10. Sanksi Administrasi
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Persyaratan dan tata cara pemberian perizinan bidang kesehatan dalam Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
dalam rangka perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan anak terkait pemenuhan hak Anak berdasarkan kelompok hak sipil dan kebebasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat