Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penyandang disabilitas belum mendapatkan hak dan kesempatan yang setara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yaitu: aksesibilitas, bantuan sosial, perempuan dengan disabilitas, statistik dan pengumpulan data, peran serta masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, penghargaan, serta Subkomite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
34 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2016
lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Wonogiri yang aman, tertib, nyaman, kondusif diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram, perlu dilakukan upaya-upaya pemberdayaan dan pelibatan peran serta masyarakat. Serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. tertib tata ruang
4. tertib kesehatan
5. tertib kawasan tanpa rokok
6. tertib pengguna jalan dan fasilitas umum
7. tertib kependudukan
8. tertib lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kubu Raya, diperluhkan upaya pencegahan dan optimalisasi penanggulangan kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap perempuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perlindungan; Pencegahan, Pelayanan dan/atau Penanganan Serta Pemberdayaan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan Terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 9 Tahun 2016
KORBAN KEKERASAN - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2008, UU No.21 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 tahun 2006, Kepres No.36 Tahun 1990, Permen P3A No,2 Tahun 2008, No. 3 tahun 2008, No. 1 Tahun 2010, No.5 Tahun 2010, No.2 Tahun 2011, No.19 Tahun 2011.
Berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga akan menghancurkan kehidupan keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa, dan negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi berkewajiban memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang merupakan implementasi dari beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 177
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan
jaminan persamaan kedudukan dihadapan hukum
dan pemerintahan sehingga negara melalui
pemerintahnya wajib memenuhinya sebagai
konsekuensi Negara hukum;
b. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
Pemenuhan rasa keadilan tanpa harus dibatasi oleh
keterbatasan ekonomi serta kewajiban negara untuk
memenuhi aspek tersebut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum, perlu dibentuk Peraturan Daerah
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2018);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Huk:um (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BABV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII TATA CARA PENYALURAN ANGGARAN
BAB IX TATA CARA PELAPORAN KINERJA PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN PENGGUNAAN ANGGARAN
BAB X LARANGAN
BAB XI SANKSI
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan
yang sama dihadapan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana
telah diatur selama ini dalam Peraturan Perundang-undangan
belum memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam
memperoleh bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota menjalin kerja sama
dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja; larangan; sanksi administrasi; pendanaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.58 TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan esensi hak asasi manusia dan hak
dasar warga Negara sebagaiman diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan,
fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin
dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan
gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,
maka baik perempuan maupun laki-laki harus
diperlakukan sama dan setara dalam kehidupan sosial,
serta tidak boleh ada dikriminasi;
b. bahwa kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang meliputi hak warga Negara
di bidang sosial, ekonomi, budaya, politik dan hukum
belum optimal, sehingga masih banyak ketimpangan
gender yang terjadi pada bidang tersebut bukan hanya
berdasarkan jenis kelamin, tetapi juga usia, status sosial,
kebutuhan berbeda dan wilayah, maka perlu upaya
untuk mewujudkan secara komprehensif dan secara
proporsional dengan memperhatikan nilai kearifan lokal;
c. bahwa salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
adalah melalui pengarusutamaan gender;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pada huruf h Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Kepulauan
Selayar berwenang menyelenggarakan pelembagaan
pengarusutamaan gender pada lembaga Pemerintah
Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 286);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan; dan
e. evaluasi
yang responsif gender.
(2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
a. akses;
b. partisipasi;
c. kontrol; dan
d. manfaat
bagi masyarakat.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. jenis kelamin;
b. usia;
c. perbedaan kemampuan;
d. wilayah; dan
e. status sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016
perlindungan perempuan dan anak terhadap korban kekerasan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dan menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat