Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia, dan daya saing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan
Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Di Bidang Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Standardisasi Tenaga Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Perizinan, Sertifikasi Dan Surat Tanda Terdaftar; Sistem Rujukan Dan SPGDT; Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
45 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat memerlukan peran serta pelaku dunia usaha dengan menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum serta memberikan arah dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2012; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembiayaan; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Pelaksanaan TSLP; Kewajiban Pemerintah Daerah; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2013, maka guna keperluan realisasi tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan Guru PNSD di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu mengalokasikan anggaran pendapatan
dan anggaran belanjanya ke dalam APBD tahun anggaran 2013, dengan cara melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013; bahwa pada saat penetapan APBD dan Penjabaran APBD tahun anggaran 2013, alokasi tunjangan sertifikasi dan
tambahan penghasilan Guru PNSD ini belum dapat kita anggarkan, hal ini disebabkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2013 pada saat itu belum ditetapkan;
bahwa perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2013, yang mensyaratkan bahwa alokasi dana penyesuaian dianggarkan sebagai pendapatan daerah pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Penyesuaian tahun anggaran 2013. Dalam hal
Peraturan Bupati Tahun 2013 Nomor 13 ttg Perubahan Penjabaran APBD TA. 2013 daerah memperoleh dana penyesuaian tahun anggaran 2013 setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyesuaian dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2013 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dana penyesuaian dimaksud ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara IX
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2013.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013
Permen PAN & RB No. 47 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simelue No. 19 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 23 dan menghapus Pasal 37 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 18 Tahun 2012
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 19 TAHUN 2012
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat