Pegawai Perusahaan Daerah - Perpanjangan Batas Usia Pensiun
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42A, BD.2015/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Kota Pekalongan Yang Memangku Tugas Atau Jabatan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Ketentuan-ketentuan Pokok
Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Kota Pekalongan dan untuk menjamin
·kepastian dalam penetapan perpanjangan batas usia
pensiun bagi Pegawai Perusahaan Daerah yang
memangku tugas atau jabatan tertentu maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang perpanjangan
batas usia pensiun bagi pegawai perusahaan daerah
Kota Pekalongan yang memangku tugas dan jabatan
tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang batas usia pensiun, perpanjangan batas usia pensiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraanadministrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan KotaBanjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2012;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Sop Ap) Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 4. Penyesuaian Dan Perubahan; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 81 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan structural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk memngkatkan kualitas sumber dayab. bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan Huruf b Perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Koperasi , Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 77 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya; bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 67 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang InformasiJabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 64 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa hasil Analisis Jabatan menginformasikan tentang data-data jabatan dan sebagai instrumen yang digunakan oleh manajemen dalam rangka pembinaan di bidang kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kediklatan; bahwa Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja- sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Informasi Jabatan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Informasi Jabatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Peyusunan Informasi Jabatan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Tasikmalaya No. 34 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2015 Penataan Pedagang Kaki Lima Pada Sebagian Ruas Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri No 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 25, Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Lokasi PKL yang bersifat sementara merupakan lokasi tempat usaha PKL yang terjadwal, jenis tempat usaha yang bergerak, dan bersifat sementara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Kediri Tahun Anggaran 2015 terdapat perubahan alokasi kebutuhan pupuk ZA dari sub sektor perkebunan ke sub sektor tanaman pangan, sehingga berdampak pada jumlah alokasi kebutuhan dan penyaluran pupuk serta mempengaruhi harga eceran tertinggi pupuk di Kota Kediri;
b. bahwa dampak dan pengaruh perubahan jumlah alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
11. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140 /8/2011 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140 /10/2011 tentang Pupuk
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/ SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015;
17. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3).
Lampiran Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawasn dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII//2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan Nomor 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat