Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa untuk membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang adil, maju, dan makmur serta memajukan
kesejahteraan anggota , perlu dilakukan
pemberdayaan dan pengembangan koperasi; bahwa dalam rangka menumbuhkan dan
mengembangkan koperasi menjadi usaha yang
tangguh dan mandiri, produktivitas, daya saing
dan profesionalisme, memberi perlindungan dan
dukungan usaha bagi Koperasi dan menciptakan
lapangan kerja, Pemerintah Daerah telah
menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
bahwa sebagai tindak lanjut diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12 Pasal 1, penghapusan ayat (2) huruf c Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, penghapusan ayat (8) huruf n Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 25, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 diubah.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
PERDA Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Pajak, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi dan kerahasiaan data wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangun, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut sebagian :
Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Ketentuan angka 6 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023
petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2022; PERDA No.13 Tahun 2022; PERWALI No. 86 Tahun 2022;
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan umum Bab II pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab III pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab IV pengajuan permintaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Bab V pembayaran Bab VI ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Inspektorat Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Kabupaten Seram Bagian Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023
PERDA Kota Semarang No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
PERDA Kota Semarang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2022
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2011
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah dan
perwujudan partisipasi masyarakat guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
kemandirian daerah dan untuk kesejahteraan rakyat;
bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha
serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, maka untuk seluruh
peraturan daerah Kota Semarang yang mengatur
tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus
ditinjau kembali dan diatur dalam 1 (satu) peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak dan Retribusi, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Sanksi Administratif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 dicabut.
268 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 10, BN 2023 (1035); 8 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan percepatan transformasi digital, perlu dilakukan penambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband yang merupakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Untuk penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk broadband diperlukan pengaturan teknis pada pita frekuensi radio 700 MHz dan pita frekuensi radio 26 GHz dengan mengimplementasikan sistem International Mobile Telecommunications (IMT), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan dalam bentuk IPFR. Dalam hal berdasarkan penetapan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio terdapat penetapan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming. Refarming dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pita Frekuensi Radio 700 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda FDD dengan ketentuan tertentu. Pita Frekuensi Radio 26 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler digunakan dengan moda TDD. Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications (IMT). Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib memenuhi beberapa kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan terkait kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz yang mana penetapan kewajiban khsuus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz wajib melakukan koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 26 GHz lainnya dan/atau pengguna Pita Frekuensi Radio 26 GHz di wilayah negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan melakukan penataan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, maka Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan KepadaKepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan KewenanganPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020;
17. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto;
18. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota
Mojokerto;
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto yang memuat perubahan pada Ketentuan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Lampiran huruf C angka 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat