Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 11 (sebelas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Kesejahteraan Tenaga Pendidik; Pemberhentian Pembayaran Bantuan Kesejahteraan Tenaga Pendidik; Pengendalian, Pengawasan Dan Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat