Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Pembinaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, urusan pertanian pada sub sektor perkebunan telah didesentralisasikan menjadi urusan otonomi kepada Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, Uu No.12 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2009, PP No.82 tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan fungsi; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan izin Usaha Perkebunan; Kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha; Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, BN.2009,PERMENPAN.GO.ID 76 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - BUKAN KAYU - PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI - POLA PARTISIPASI - MASYARAKAT - di KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT
DI KABUPATEN KERINCI.
ABSTRAK:
Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KptsII/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 tahun 2002 Seri B Nomor 6 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan teknis di lapangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor I 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor OS/PRT /M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Surat Keterangan PEruntukan Ruang, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan untuk Perumahan, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Non Perumahan, Izin Mendirikan Bangunan, Penetapan Lokasi, Pembinaan dan Monitoring, Biaya dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemberian Izin Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 13 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dipandang sudah tidak sesuai lag. dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan teknis di lapangan sehingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015; Keputusan Menteri Negara. Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor t 1/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 /PRT /M/2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, SKPR, Izin Lokasi, IPPT, IMB, Penetapan Lokasi, Pembinaan dan Pengawasan, Biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 13 Tahun 2017 dicabut.
66 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa program Palang Merah Indonesia (PMI) adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang mempunyai dampak positif terhadap kelangsungan hidup bangsa dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan dari masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan program kerja tersebut, perlu adanya upaya pengumpulan . sumbangan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Bulan Dana PMI berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI serta Garis-Garis Kebijakan PMI;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980;
5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/VI/ 1999;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Memberikan izin penyelenggaraan Bulan Dana Palang Merah Indonesia selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak bulan April 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UUNomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN - HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH
PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata cara pembagian bagi hasil penerimaan pajak Pemerintah Provinsi Jambi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PMK No. 102/PMK.07/2015; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda No. 17 Tahun 2013; Pergub No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 16 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Jambi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat