Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jamkesmas dan Jampersal Di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; untuk maksud tersebut dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan (SPP-UP), SPP Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) berdasarkan perhitungan jumlah belanja langsung dikurangi belanja modal dan belanja barang dan jasa yang dipihak ketigakan dikali 1/12 (seperdua belas) sebagaimana terlampir. Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembelian barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
Uang Persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk pembayaran honorarium, insentif, perjalanan dinas, dan pembayarannya sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Peyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 15, BN.2012/No.1109, jdih.bawaslu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkugan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan kekayaan alam yang tak terbarukan berupa mineral dan batubara, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana yang bertujuan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan pengaturan kembali di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN
BAB IV WILAYAH PERTAMBANGAN
BAB V USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VIII IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
BAB IX DATA PERTAMBANGAN
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XI PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XII BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XIII USAHA JASA PERTAMBANGAN
BAB XIV PENDAPATAN DAERAH
BAB XV PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XVI JALAN KHUSUS
BAB XVII REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
BAB XVIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB XIX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX KETENTUAN PIDANA
BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2002 Nomor 34 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbub No 15 Tahun 2006 tentang Pemberian Ganti Kerugian Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat