ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah perlu mendorong pertumbuhan perekonomian dan keuangan daerah melalui sektor retribusi daerah dengan melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor 11);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7 TAHUN
2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dimaksudkan untuk mengganti biaya administrasi, pengadaan perawatan dan pengawasan serta pembinaan.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan jenis fasilitas yang dipakai/disewa dan jangka waktunya.
(3) Struktur dan besarnya tariff Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagaiberikut :
a. Pemakaian Alat Berat di Kabupaten Barru:
1. Stone Walls (6-8 Ton) Rp. 650.000,-/hari
2. Stone Walls (1-5 Ton) Rp. 300.000,-/hari
3. Dump Truk (1-3 Ton) Rp. 275.000,-/hari
4. Stone Cruiser Rp. 20.000.000/bulan
5. Stamper Rp. 75.000,-/hari
6. Wheel Loader Rp. 200.000,-/jam
7. Bulduser Rp. 200.000,-/jam
8. Motor Greader Rp. 200.000,-/jam
9. Excapator Rp. 400.000,-/jam
10. Tire Roler Rp. 200.000,-/jam
11. Molen Rp. 150.000,-/hari
12. AspaltSpreyer Rp. 225.000,-/hari
13. Plat Bled Truk/ Crein Rp. 300.000,-/hari
14. Beackho Loader Rp. 1.500.000,-/hari b. Pemakaian Alat Berat di luar Kabupaten Barru:
k
4. Kamar VIP untuk 2 orangRp. 120.000,-/hari f. Mess Pemda di Jakarta
1. Kamar (WC luar) Rp.100.000,/hari/kamar
2. Kamar (WC dalam) Rp.125.000,-/hari/kamar
3. Kamaruntuk 6 orang Rp. 50.000,-/hari/orang g. Balai Latihan Kerja (BLK)
1. Sewa Kamar Asrama Kelas I Rp. 100.000,-/hari
2. Sewa Kamar Asrama Kelas II Rp. 75.000,-/hari
3. Ruang Belajar Kelas I Rp. 300.000,-/hari
4. Ruang Belajar Kelas II Rp. 200.000,-/hari
5. Aula Pertemuan Rp. 300.000,-/hari h. Gedung/Balai Pertemuan
1. Bola SobaE
a) Malamhari Rp. 400.000,-/mlm b) Siang hari Rp. 400.000,-/hari c) Siang Malam Rp 600.000,-
d) Khusus untuk pesta perkawinan Rp.1.200.000,-
2. Islamic Center
a) Untuk Pesta Perkawinan
1) Malam hari Rp. 2.500.000,-/mlm
2) Siang hari Rp. 2.000.000,-/hari
3) Siang Malam Rp. 4.000.000,-/hari b) Untuk pertemuan/rapat/seminar
1) Malam hari Rp. 200.000,-/jam
2) Siang hari Rp. 150.000,-/jam i. Pemeriksaan Kualitas Air
1. Bakteriologi/e-coli Rp. 65.000,-
2. Kimia terbatas (mangan, Fe, Ni) Rp. 15.000,- j. Gudang Rp. 750,-/m/hari
k. Penggunaan pelataran Rp. 500,-/m/hari
l. Sewa tanah asset pemerintah daerah disesuaikan dengan harga tanah berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
2. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai berikut
:
No. Tempat
Jenis Pelayanan Golongan
Tarif (Rp)
Volume
Pelayanan Tarif
a. Objek a) Masuk Kawasan - Anak-anak 1.000,- /orang
Wisata
b)
Penggunaan - Dewasa 2.000,- /orang
Fasilitas :
1) parkir - Mobil 2.000,- /kendaraan
-
Motor
1.000,-
/kendaraan
2) pondok wisata
-
200.000,-
/malam
3) alat pancing - 2.000,- /orang
4) permainan anak- - 1.000,- /orang
anak
5) perahu dan - Anak-anak 2.000,- /orang
sejenisnya - Dewasa 2.000,- /orang
6) kolam renang - Anak-anak 2.500,- /orang
- Dewasa 3.000,- /orang
7) pelampung dan
-
Anak-anak
2.000,-
/orang
sejenisnya - Dewasa 5.000,- /orang
8) Kios usaha - 600.000,- /bulan
pariwisata
9) Gedung usaha 600.000,- /bulan
pariwisata
10) Pelataran 15.000,- /meter3/
bulan
11) Gazebo 10.000,- /petak/
jam
12) Out Bond - Anak-anak 10.000,- /orang
- Dewasa 15.000,- /orang
13) ATP 20.000,- /30 menit
14) Panggung
600.000,-
/kegiatan/hari
hiburan
b. Tempat
a) Sewa Stadion untuk Olah raga (lampu stadion ditanggung penyewa).
500.000,-
/hari
olahraga
1. Stadion - Pagi/ sore
non
komersil
komersil
kegiatan komersil
8
untuk kegiatan /hari
komersil
d. Kios Sewa - hari 25.000,- /hari/lods
Kompleks - bulan 250.000,- /bulan/lods
Olahraga
e Lapangan Sewa untuk kegiatan
komersial - 150.000 /hari
sepakbola
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
|