Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 7) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 9ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 (1) Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dimaksudkan untuk mengganti biaya administrasi, pengadaan perawatan dan pengawasan serta pembinaan. (2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan jenis fasilitas yang dipakai/disewa dan jangka waktunya. (3) Struktur dan besarnya tariff Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagaiberikut : a. Pemakaian Alat Berat di Kabupaten Barru: 1. Stone Walls (6-8 Ton) Rp. 650.000,-/hari 2. Stone Walls (1-5 Ton) Rp. 300.000,-/hari 3. Dump Truk (1-3 Ton) Rp. 275.000,-/hari 4. Stone Cruiser Rp. 20.000.000/bulan 5. Stamper Rp. 75.000,-/hari 6. Wheel Loader Rp. 200.000,-/jam 7. Bulduser Rp. 200.000,-/jam 8. Motor Greader Rp. 200.000,-/jam 9. Excapator Rp. 400.000,-/jam 10. Tire Roler Rp. 200.000,-/jam 11. Molen Rp. 150.000,-/hari 12. AspaltSpreyer Rp. 225.000,-/hari 13. Plat Bled Truk/ Crein Rp. 300.000,-/hari 14. Beackho Loader Rp. 1.500.000,-/hari b. Pemakaian Alat Berat di luar Kabupaten Barru: k 4. Kamar VIP untuk 2 orangRp. 120.000,-/hari f. Mess Pemda di Jakarta 1. Kamar (WC luar) Rp.100.000,/hari/kamar 2. Kamar (WC dalam) Rp.125.000,-/hari/kamar 3. Kamaruntuk 6 orang Rp. 50.000,-/hari/orang g. Balai Latihan Kerja (BLK) 1. Sewa Kamar Asrama Kelas I Rp. 100.000,-/hari 2. Sewa Kamar Asrama Kelas II Rp. 75.000,-/hari 3. Ruang Belajar Kelas I Rp. 300.000,-/hari 4. Ruang Belajar Kelas II Rp. 200.000,-/hari 5. Aula Pertemuan Rp. 300.000,-/hari h. Gedung/Balai Pertemuan 1. Bola SobaE a) Malamhari Rp. 400.000,-/mlm b) Siang hari Rp. 400.000,-/hari c) Siang Malam Rp 600.000,- d) Khusus untuk pesta perkawinan Rp.1.200.000,- 2. Islamic Center a) Untuk Pesta Perkawinan 1) Malam hari Rp. 2.500.000,-/mlm 2) Siang hari Rp. 2.000.000,-/hari 3) Siang Malam Rp. 4.000.000,-/hari b) Untuk pertemuan/rapat/seminar 1) Malam hari Rp. 200.000,-/jam 2) Siang hari Rp. 150.000,-/jam i. Pemeriksaan Kualitas Air 1. Bakteriologi/e-coli Rp. 65.000,- 2. Kimia terbatas (mangan, Fe, Ni) Rp. 15.000,- j. Gudang Rp. 750,-/m/hari k. Penggunaan pelataran Rp. 500,-/m/hari l. Sewa tanah asset pemerintah daerah disesuaikan dengan harga tanah berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 2. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut : Pasal 27 Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai berikut : No. Tempat Jenis Pelayanan Golongan Tarif (Rp) Volume Pelayanan Tarif a. Objek a) Masuk Kawasan - Anak-anak 1.000,- /orang Wisata b) Penggunaan - Dewasa 2.000,- /orang Fasilitas : 1) parkir - Mobil 2.000,- /kendaraan - Motor 1.000,- /kendaraan 2) pondok wisata - 200.000,- /malam 3) alat pancing - 2.000,- /orang 4) permainan anak- - 1.000,- /orang anak 5) perahu dan - Anak-anak 2.000,- /orang sejenisnya - Dewasa 2.000,- /orang 6) kolam renang - Anak-anak 2.500,- /orang - Dewasa 3.000,- /orang 7) pelampung dan - Anak-anak 2.000,- /orang sejenisnya - Dewasa 5.000,- /orang 8) Kios usaha - 600.000,- /bulan pariwisata 9) Gedung usaha 600.000,- /bulan pariwisata 10) Pelataran 15.000,- /meter3/ bulan 11) Gazebo 10.000,- /petak/ jam 12) Out Bond - Anak-anak 10.000,- /orang - Dewasa 15.000,- /orang 13) ATP 20.000,- /30 menit 14) Panggung 600.000,- /kegiatan/hari hiburan b. Tempat a) Sewa Stadion untuk Olah raga (lampu stadion ditanggung penyewa). 500.000,- /hari olahraga 1. Stadion - Pagi/ sore non komersil komersil kegiatan komersil 8 untuk kegiatan /hari komersil d. Kios Sewa - hari 25.000,- /hari/lods Kompleks - bulan 250.000,- /bulan/lods Olahraga e Lapangan Sewa untuk kegiatan komersial - 150.000 /hari sepakbola Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2013
Tanggal Berlaku
19 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan