Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Sampang No 25 Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Sampang No 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009;
b. bahwa penyaluran dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku ketentuan bagi kreditur untuk Lembaga Keuangan Mikro, Sentra UKM, Jaminan berupa kendaraan bermotor roda 2 dan 4 (BPKB) dan Tenaga Fasilitator;
c. bahwa dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, banyak kendala dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan terhadap bagi Koperasi dan Usaha Mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka untuk optimalisasi dan efisiensi Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4963);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5261);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sampang Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sampang Tahun 1995 Seri C);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 20 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 25);
Beberapa ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Dan Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2009 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 25), diubah :
1. Lampiran pada Romawi I angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah;
2. Romawi II angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah;
3. Romawi III angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dihapus dan angka 10 diubah;
4. Romawi IV angka 1. huruf i.1,2, angka 2. huruf b,c,g angka1, 2 dan angka 3, 4 dihapus;
5. Angka Romawi V pada angka 2 diubah;
6. Romawi VI diubah;
7. Romawi VII diubah;
8. Romawi VIII diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan
unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Wonosobo
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat telah diberikan fleksibilitas untuk menetapkan praktek bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas ;
b. bahwa pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Rumah Sakit Umum Daerah telah berstatus BLUD penuh yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor
188/45/117/KEP/434.013/2014 tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, RSUD dapat melakukan Investasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang yang diatur dalam Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang;
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sampang;
RSUD yang menerapkan PPK BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan. Sumber dana untuk investasi RSUD berasal dari surplus tahun lalu berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Jenis investasi sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Investasi jangka pendek; dan b. Investasi jangka panjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tegal Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tegal Tahun 2014 - 2025 telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya pertumbuhan ekonomi secara makro, dan untuk memacu kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dibidang Penanaman Modal Kabupaten Tegal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal, maka Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2014 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2014 tentang rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tegal Tahun 2014-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tegal Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan bupati mengatur tentang rencana umum penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2016
TATA CARA PENCAIRAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG KEPADA PDAM TIRTA TEBO EMAS KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Kepada PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a) Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Lebong No 19 Tahun 2007;
Perda Lebong No 1 Tahun 2016;
Perda Lebong No 4 Tahun 2016.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016.
Persyaratan pencairan Penyertaan Modal oleh PDAM adalah sebagai berikut:
a. PDAM mengajukan pcrmohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM dengan membuat rincian penggunaan belanja yang terdiri dari/atas:
1) Pengadaan Water Meter, Perpipaan dan Asesories;
2) Perbaikan instalasi jaringan pipa;
3) Dana Operasional Kegiatan PDAM
b. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertakan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi :
1) Photocopy keputusan pengangkatan Direktur PDAM;
2) Photocopy KTP Direktur PDAM yang sudah dilegalisir;
3) Photocopy rekening/giro atas nama PDAM sebagai penerima dana penyertaan modal/penambahan penyertaan modal yang sudah dilegalisir oleh Bank; dan
4) Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan atau hasil analisis tim penasehat investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2016/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa kebijakan penanaman modal di daerah diarahkan untuk menciptakan daya saing perekonomian daerah yang dapat mendorong integrasi perekonomian secara nasional menuju ekonomi global; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, asas tujuan dan fungsi RUPMK, sistematika, pelaksanaan dan evaluasi RUPMK, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 38 Tahun 2016
tata - cara - penanganan - pengaduan - masyarakat - di - bidang - penanaman - modal - dan - pelayanan - perizinan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 25 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penangangan Pengaduan Masyarakat Di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Pengaduan Masyarakat, Mekanisme Penyampaian Pengaduan Masyarakat, Penyelenggara Layanan Pengaduan, Sarana Pengaduan Pelayanan Publik, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2016/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Rembang Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal Di Kabupaten Rembang,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Umum Penanaman Modal Kabupaten Rembang Tahun
2016 – 2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang fungsi RUPM, sistematika, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 35 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sukamara No. 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Sukamara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Sukamara
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukamara dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat