1.Ketentuan Umum; 2.Kedudukan dan Susunan Organisasi; 3.Tugas dan Fungsi; 4.Unit Pelaksana Teknis; 5.Kepegawaian dan Eselon; 6.Tata Kerja dan Pelaporan; 7.Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentua Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat