RSUD yang menerapkan PPK BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan. Sumber dana untuk investasi RSUD berasal dari surplus tahun lalu berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Jenis investasi sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut : a. Investasi jangka pendek; dan b. Investasi jangka panjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat