guru dan tenaga kependidikan - pembinaan, evaluasi kinerja - pengembangan keprofesian berkelanjutan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Kab Temanggung, diperlukan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi tinggi, untuk itu wajib dilakukan pembinaan, evaluasi kinerjanya secara periodik dan melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Pengembangan keprofesian bagi guru pendidik dan tenaga kependidikan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU no 28 Tahun 1999; UU no 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Pp No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 27 Tahun 2011; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permendiknas No 13 Tahun 2007; Permendiknas No 16 Tahun 2007; Permendiknas No 27 Tahun 2008; PermenPAN RB No 16 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2020; Permendiknas No 27 Tahun 2010; Permendiknas No 35 Tahun 2010; Permendiknas No 38 Tahun 2010; PermenPAN RB No 21 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan, evaluasi kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, kebijakan strategis pembinaan, evaluasi kinerja dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
- 11 hlm
|