Lingkungan hidup- tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten halmahera barat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten halmahera barat dengan peraturan bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat di atas perlu ditetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan dan kebudayaaan kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No. 60 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Perda Kab. Halmahera Barat No.6 Tahun 2016, Perbup Kab. Halmahera Barat No.10 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tugas pokok dan fungsi dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten halmahera barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan; Kedudukan, tugas pokok dan fungsi; Susunan organisasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
34 Halaman, Lampiran: 29 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pelayanan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat dan kemampuan dari setiap peserta didik berkebutuhan khusus untuk mewujudkan potensinya;
d. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gianyar perlu memperhatikan dan memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengenyam pendidikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Gianyar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. KEWENANGAN;
4. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF;
5. KURIKULUM;
6. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
7. PESERTA DIDIK;
8. SARANA DAN PRASARANA;
9. PEMBIAYAAN;
10. ORGANISASI PENDUKUNG;
11. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
12. PENGHARGAAN;
13. KETENTUAN PERALIHAN;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 tahun 2014 tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB Kabupaten Katingan.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidayah (SD?MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), sekolah Menegah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomer 9 Tahun 2016; Peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2016; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan dalam Perturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pendamping dana Bantuan Operasi Sekolah TK/RA,SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB Kabupaten KAtingan tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten katingan tahun 2014 Nomor 2014 Nomor 147) diubah.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Utara, perlu menetapkan UPTD Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara.
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP NO. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016.
Pembentukan UPTD Satuan PNF Sejenis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju Utara beriis kedudukan, susunan organisasi hingga pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
7 halaman (Perbup) dan 1 halaman (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jam Wajib Belajar Peserta Didik pada Malam Hari di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan motivasi belajar peserta
didik di kabupaten kutai barat, perlu diatur waktu
belajar pada malam hari atau untuk menghindari
para peserta didik keluar rumah terutama pada
malam hari, maka perlu dibuat aturan jam wajib
belajar terhadap peserta didik
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.22 Tahun 2013; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Pemberlakuan jam wajib belajar pada malam hari dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 19.00 s.d 22.00 wita dan selanjutnya peserta didik berada dalam lingkungan keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati SInjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
a..bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Sinjai, perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan dan skala prioritas pembiayaan pendidikan;
b.bahwa sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran disebutkan Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Daerah Kabupaten/Kota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58);
19.Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 61);
20.Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
20.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 59 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Di Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 59);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SINJAI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SINJAI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Kelas Model
ABSTRAK:
Untuk menyediakan dan memenuhi akses pendidikan bagi peserta didik yang memiliki minat, bakat dan/atau potensi kecerdasan istimewa agar memperoleh pelayanan pendidikan yang layak dan bermutu. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 , Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Persyaratan, Tahapan Penerimaan Calon Peserta Diklat Kelas Model, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Pendidikan Program Kelas Model, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
14 Halaman; Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 12 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang mengatur pelayanan pendidikan nonformal, dipandang perlu melakukan Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 81 Tahun 2013; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; PerDIrjen PAUD dan PM Kemendikbud No. 1453 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; SE DIrjen PAUD dan PM Kemendikbud No. 1085/C.C4.LIPR.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Satuan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Susunan Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar; Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Sanggar Kegiatan Belajar; Uraian Tugas dan Fungsi Kepala, Kepala Tata Usaha, Wakil Kepala dan Jabatan Fungsional Sanggar Kegiatan Belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai UPTD Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Nonformal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan dan Daftar Satuan;
(b) Susunan Organisasi Satuan;
(c) Tugas pokok dan fungsi;
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan,Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sikka Nomor 28 Tahun 2016
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Alih Fungsi; Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas dan Fungsi; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat