Untuk menciptakan tata bangunan yang teratur, rapi dan aman maka perlu dilakukan penataan bangunan dengan terjadinya pengembangan pembangunan semakin pesat di Kabupaten Aceh Besar, maka perlu menetapkan Qanun tentang Izin Mendirikan Bangunan di lingkungan Kabupten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan, Perizinan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan, Pembangunan Bangunan di Atas dan/atau di bawah Tanah, air dan/atau prasarana/sarana Umum, Syarat-syarat Administrasi dan teknis, Permohonan Izin, Ketentuan Larangan, Manfaat Izin Mendirikan Bangunan, Pengawasan, Sanksi, Ketentun Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2023
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Tegal
Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor
13 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan dan Pedoman Perhitungan Tarif air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa salah satu factor yang sangat penting bagi
kelangsungan kehidupan manusia adalah terpenuhinya hak
setiap warga masyarakat akan air bersih; bahwa guna meningkatkan cakupan pelayanan yang baik dan
berkualitas kepada pelanggan dalam menerima air bersih
yang layak diperlukan sarana prasarana serta biaya produksi
yang memadai yang berasal dari salah satu sumber
pendapatan perusahaan umum daerah air minum yaitu tarif;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan
Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan
Tarif Air Minum, dan sebagai pedoman dalam memberikan
pelayanan Air Minum kepada masyarakat maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan dan Pedoman
Perhitungan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan
Bab III Pendapatan dan Tarif Air Minum
Bab V Larangan
Bab VI Sanksi
Bab VII Penutupan Aliran Air Minum
Bab VIII Meterai
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2023.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 29 Tahun 2013 dicabut.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 99/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (4), pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), pasal 47 ayat (6), pasal 48 ayat (1), pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran perpustakaan Kota dalam mengembangkan sumber daya perpustakaan yang berkualitas dapat menjadi penentu keberhasilan pembangunan nasional maupun daerah secara menyeluruh dan berkesinambungan, perlu untuk melakukan peningkatan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Kota Mojokerto;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mojokerto tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Perpustakaan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daearah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 201 7 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/ Kota;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kelurahan;
Ketentuan Umum;
Fungsi dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Hak, Kewajiban dan Wewenang;
Pembentukan;
Standar dan Jenis Perpustakaan;
Penyelenggaraan;
Perpustakaan Umum;
Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
Perpustakaan Khusus;
Sarana dan Prasarana;
Tenaga Perpustakaan;
Naskah Kuno;
Pendanaan;
Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat;
Pembudayaan Kegemaran Membaca;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/12/M/XI/2001 tanggal 9 Nopember 2001 tentang Wewenang Memberikan Keterangan Pers di lingkungan Departemen Pertahanan
Perizinan, Pelayanan Publik - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 No 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), pasal 29 ayat (7) dan pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968; dan
5. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011.
JENIS RETRIBUSI; PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN; TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN; TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; KEDALUARSA PENAGIHAN; INSENTIF PEMUNGUT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraanpelayanan publikdi KabupatenBulukumba secara terpadu dan berkelanjutandalamupayamemenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang profesional, untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999; 7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 8. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 37 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009;
MENGATUR TENTANG PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengawasan pelayanan publik merupakan tugas dan fungsi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur, sehingga Komisi Pelayanan Publik tidak diperlukan lagi.
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7).
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal;
(2) Pengawasan internal dilakukan oleh pengawas internal yang meliputi:
a. atasan langsung; dan
b. pengawas fungsional daerah.
(3) Pengawasan eksternal dilakukan oleh pengawas ekternal yang meliputi:
a. masyarakat berupa laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2021
perizinan/pelayanan publik - keluarga/perlindungan anak
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 55003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rekomendasi Dan Izin Pengangkatan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Izin Pengangkatan Anak, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Izin Pengangkatan Anak, yaitu mengubah BAB X, Pasal 36; Menyisipkan 3 pasal diantara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni Pasal 36A s.d. Pasal 36C
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Izin Pengangkatan Anak
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai Pembentukan UPT; Staf ahli; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, kecuali Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30A dan Pasal 30B; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat