Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan
Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Pelaksanaan Penertiban Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Di Kabupaten Demak, telah
dibentuk Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK);
bahwa dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun
2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak,
belum diatur mengenai tugas pokok dan fungsi petugas
Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga dalam
upaya memberikan kejalasan tentang tugas pokok dan
fungsi petugas TPDK tersebut dipandang perlu mengubah
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37
Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak. Antara BAB III dan BAB IV lama disisipkan BAB III a baru serta Pasal 17 a baru, Setelah kata Kelompok Jabatan Fungsional dalam Pasal 20 lama, disisipkan akronim TPDK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Bupati Demak Nomor 37 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas merupakan unsur pelaksana tehnis Dinas tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan tehnis operasional dan atau kegiatan tehnis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. . Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaram terdiri atas :a.Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT); b.Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 10 A dan Pasal 24 A Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nornor 34 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas, maka kepada
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan
Tunjangan Komunikasi lntensif dan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah disediakan dana setiap bulan untuk menunjang kegiatan
operasional guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 tersebut dalam huruf a, maka besaran
Tunjangan Komunikasi lntensif dan Belanja Penunjang Operasional
ditetapkan dengan Peraturan Bupati ; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tunjangan
Komunikasi lntensif bagi Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyumas tahun 2010.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam No 21 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota dprd dan belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten banyumas tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Kabupaten
Klaten perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan di
Kabupaten Klaten Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf
a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Supati Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang [etunjuk Pelaksanaan Kegiatan Di Kabupaten Klaten 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Petikan Sk Jabatan Struktural Dan Fungsional Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nom or 100 Tahun 2000 tentang W ew enang Pengangkatan, Pem indahan dan Pem berhentian Pegaw ai Negeri Sipil Pejabat Struktural dan Fungsional Pem bina Kepegawaian Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil Daerah di lingkungannya;
b. bahwa berhubung banyaknya kesibukan dan padatnya tugas - tugas Bupati, 'maka dalam hal penanda tanganan Petikan Surat KeputusW .. Jabatan Struktural dan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup P e m e rin ta h -D a e ra h Kabupaten M una perlu didelegasikan, kepada Asisten Administrasi dan Kepegawaian Kabupaten Muna;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-Undang Nom or 29 Tahun 1 959 tentang Pem bentukan D aerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nom or 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Norrior 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-undang Nom or 10 Tahun 2 0 0 4 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang- undangan;
4. Undang-undang N om or 32 Tahun 2 0 04 tentang Pem erintahan Daerah sebagaim ana telah diubah dengan Undang-undang Nom or 3 Tahun 2 0 0 5 dan perubahan kedua kalinya dengan Undang-undang Nom or 12 Tahun 2 0 08 tentang Pem erintahan Oaerah;
5. Undang-undang Nom or 3 3 Tahun 20d4 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nom or 97 Tahun 2 0 0 0 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipit;
7. Peraturan Pemerintah Nom or 9 Tahun 2 0 03 tentang W ew enang Pengangkatan. Pem indahan, dan Pem berhentian Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nom or 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nom or 9 Tahun 2 0 07 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
9. Peratuarn Pem erintah Nom or 41 Tahun 2 0 0 7 tentang Pedom an Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri dalam Negeri N om or 3 Tahun 2 0 0 5 tentang T a ta Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Muna;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 15 Tahun 2 0 0 7 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Muna;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nom or 16 Tahun 2 0 0 7 tentang Pembentukan Organisasi Lem baga Tekhnis Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna N om or 17 Tahun 2 0 0 7 tentang Pem bentukan Organisasi Kecam atan dan Kelurahan Kabupaten Muna;
15. Peraturan D aerah Kabupaten Muna N om or 18 Tahun 2 0 0 7 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna.
BAB I KETENTUAN PENDELEGASIAN
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2010
TATA CARA PEMBERIAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, - BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2010/NO.0
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 133 ayat (3) peraturan Meteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 59 tahun 2007,serta memperhatikan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 900/2677/SJ tangggal 8 november 2007 perihal hibah dan bantuan Daerah maka terdapat peraturan Bupati muara enim nomor 16 tahun 2007 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi,hibah,bantuan sosial dan bantuan keuangan Anggran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten muara enim perlu di lakukan penyesuaian yang di atur dengan peraturan Bupati
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 20004 ; UU No 15 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 58 Tahun 2005;Pp No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;
materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Belanja Subsidi ,Belanja Hibah,bantuan Hukum,Tata cara pengajuan permohonan dan proses pelaksanaan belanja subsidi , hibah , bantuan sosial bantuan keuangan ,pertangung jawaban,penganggaraan,pencairan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM JAMKESMASDA PROGRAM APBD
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo, terutama masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dipandang perlu mengatur Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESMASDA) Kabupaten Situbondo Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 3 Tahun 1992; 3. UU Nomor 23 Tahun 1992; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 29 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. UU Nomor 40 Tahun 2004; 12. PP Nomor 28 Tahun 1972; 13. PP Nomor 32 Tahun 1996; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. Permenkes Nomor 571/Menkes/Per/VII/1993; 17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 18. Permenkes Nomor 741 Tahun 2008; 19. Permenkes Nomor 316/Menkes/Per/V/2009; 20. Kepmenkes Nomor 228 Tahun 2002; 21. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008; 22. Pergub Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 25. Perbup Situbondo Nomor 38 Tahun 2009.
Ruang lingkup Sistem JAMKESMASDA Program APBD meliputi:
a. Sistem JAMKESMASDA dilaksanokan bagi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan lanjutan pada Rumah Sakit kelas III di dalam dan luar Kabupaten Situbondo dalam Propinsi Jawa Timur.
b. Jenis pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin non peserta JAMKESMAS/JPKMM (Program APBN) diberikan untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan kesehatan lanjutan pada Rumah Sakit Kelas III di dalam dan luar Kabupaten Situbondo dalam Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2010.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU no.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009; Perbup No.68 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Wilayah Kerja; Tata Kerja dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat