SUSUNAN ORGANJSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kelurahan.
L Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587i
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerin tahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nornor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1.5 Tahun 2016 tentang Pemberrtukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang [Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISAS
BAB III
KEDUDUKAN
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB IV
TATAKERJA
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 6.1 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengembangan Sikap Mental Dan Jiwa Kewirausahaan Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27B ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pengembangan Sikap Mental dan Jiwa Kewirausahaan pada
Satuan Pendidikan Dasar;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pelaksanaan Pengembangan Sikap Mental dan Jiwa Kewirausahaan pada Satuan Pendidikan Dasar
yang meliputi
pengembangan sikap mental dan jiwa kewirausahaan di dalam lingkungan
satuan pendidikan dan pengembangan sikap mental dan jiwa kewirausahaan di luar lingkungan satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal
Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan
mutu pendidikan non formal perlu menetapkan satuan
pendidikan non formal yang memiliki tugas dan fungsi
pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan
non formal;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi
Satuan Pendidikan Non Formal, maka pembentukan dan
operasionalisasi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar
Kegiatan Belajar dipandang perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non
Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pembentukan layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan
masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik yaitu kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan non formal yang merupakan unit
fungsional pada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan
di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal
Negeri Kabupaten Wonosobo
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2016
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
56 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Tahun 2016 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk tugas dan fungsi masing-masing bagian dan sektor di dalamnya. Peraturan ini juga membahas tugas dan fungsi dari masing-masing bagian, seperti Sekretariat, Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas. Juga diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13
Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 53 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sleman No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar
SEKOLAH DASAR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2016/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan formal perlu dibentuk satuan pendidikan formal. Serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Sekolah Dasar (SD), Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi SD, Uraian Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk SD. SD merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. Terdapat 383 SD di Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016
tugas - pokok - fungsi - uraian - tugas - dan - tata - kerja - dinas - pendidikan - pemuda - dan - olahraga
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD.2016/51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta tata Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Perbup maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahu7n 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
39 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 50 Tahun 2016
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Batang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pendikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2016/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d angka 1 huruf a) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 44 Tahun 2012 dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 49),
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun
1953) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Paser Nomor 49).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG RINCIAN TUGAS
DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan
anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin
sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari
meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual
dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini secara holistik integratif
diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua,
keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Mengingat : 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan; 16. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014
Tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
18. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 63
Tahun 2011 tentang Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 15
Tahun 2013;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perbaikan Gizi dan Pemberian Air Susu
Ibu Eksklusif (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 2 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
pengembangan anak usia dini holistik integratif
di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, tujuan dan orientasi penyelenggaraan, pertanggungjawaban, standar penyelenggaraan, pendidikan dan tenaga pendidik, kurikulum dan strategi pembelajaran, penamaan dan penomoran, masa berlaku izin, perubahana penyelenggaraan PAUD, evaluasi dan pelaporan, gugus PAUD, peran serta masyarakat, pengawsan dna pembinaan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat