Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pendidikan, termasuk tugas dan fungsi masing-masing bagian dan sektor di dalamnya. Peraturan ini juga membahas tugas dan fungsi dari masing-masing bagian, seperti Sekretariat, Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas. Juga diatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat