Penanaman Modal dan InvestasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah :
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2014/12 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2014
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025
Mengubah :
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2005-2025
ABSTRAK:
Sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Ciamis yang maju, mandiri dan sejahtera, telah ditetapkan Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2009 tentang RPJPD Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. Dengan telah ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadinya perubahan yang mendasar, Rencana Pembangunan Daerah dapat diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Pepres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 72 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 halaman (Penjelasan 1 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2014
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
ABSTRAK:
Dalam rangka menggerakkan dan mendorong laju perekonomian daerah serta sebagai sumber pendapatan asli daerah, telah dibentuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pemkab Sumedang telah melaksanakan Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang merupakan salah satu BUMD yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemprov Jabar, Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten. Sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah dengan Perda Kabupaten Sumednag No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemda dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Penyertaan Modal Daerah;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
4. Bagian Laba dan Pendapatan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
17 halaman (Penjelasan 4 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dyaga ketersediaannya guna menjamin kelangsungan hidup manusia; bahwa untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan akibat keadaan darurat, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan cadangan pangan; bahwa untuk melakukan pengelolaan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pembiayaan
Bab V Organisasi Pelaksana
Bab VI Mekanisme Penyediaan
Bab VII Mekanisme Penyaluran
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada UU No.35 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Narkotika yang mengatur kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentangPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.7 Tahun 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 27 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib adminstrasi pengelolaan
barang Daerah, perlu diadakan inventarisasi secara cermat
terhadap barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan
akurat perlu dilakukan lnventarisasi Barang Milik Daerah
melalui pencatatan langsung di tempat barang berada,
sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi
jumlah, jenis, lokasi keadaan dan data lainnya guna menyusun
Buku lnventaris dan Buku lnduk lnventaris;
c. bahwa untuk keseragaman dan kelancaran kegiatan yang
dirnaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah
di lingkungan pemerintah kabupaten kolaka utara yang
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka Utara.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971
tentang lnventarisasi Barang-barang milik Negara/Kekayaan
Negara;
2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara ·' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003
tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010,
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
70 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
11. lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970
tentang Penjualan dan Pemindah Tanganan Barang-barang
yang dimiliki/dikuasai Negara;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH,
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan
transfaransi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu
disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (LN RI Tahun 1959 Nomor
74, TLN RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, tentang Organisasi
Kemasyarakatan (LN RI Tahun 1985 Nomor 44, TLN RI Nomor
3298);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara (LN RI Tahun 2003 Nomor 47,TLN RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan
Negara (LN RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Perneriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (LN RI Tahun
2004 Nomor 66, TLN RI Nomor 4400);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pernerintahan
Daerah sebagaimana telah dirubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2001 ten tang
Pernerintah Daerah (LN RI Tahun 2008 Nomor 59, TLN RI Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LN
RI Tahun 2004 Nomor 126, TLN RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (LN RI Tahun 2004 Nomor 150, TLN RI Nomor
4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang
Penanggulangan Bencana (LN RI Tahun 2009 Nomor 66, TLN RI
Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan
Sosial (LN RI Tahun 2009 Nomor 12, TLN RI Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (LN RI Tahun 2012 Nomor 82,
TLN RI Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, tcntang
Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (LN RI
Tahun 2000 Nomor 202, TLN RI Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistcm
Informasi Keuangan Daerah (LN RI Tahun 2005 Nomor I 38, TLN
RI Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (LN RI Tahun 2005 Nomor 140.
TLN RI Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (LN RI Tahun 2006
Nomor 25, TLN RI Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LN RI Tahun
2007 Nomor 82, TLN RI Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2007 Nomor 89, TLN RI Nomor
4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (LN RI Tahun 2010 Nomor 123, TLN RI
Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (LN RI
Tahun 2011 Nomor 23, TLN RI Nomor 5202);
17. Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hi bah
Daerah (LN RI Tahun 2012 Nomor 5, TLN RI Nomor 5272);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
19. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pcrubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tcntang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentcri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedu a alas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun
2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tcntang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Dae rah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 I I ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bcr su mbcr
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara RI
Tahun 2011 Nomor 450);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hi bah dan Bantu an
Sosial yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tcntang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009,
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010,
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011,
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
HIBAH
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, diperlukan adanya penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efisien, dan proporsional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Kabupaten Bulukumba.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota;
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN BULUKUMBA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KABUPATEN BULUKUMBA
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat