Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Kabupaten Jember, perlu mengatur dan menetapkan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember tahun
2010–2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor
8);
14. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (Berita Daerah
Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 45);
Maksud Pengaturan Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan adalah sebagai pedoman Pemerintah Kabupaten untuk memberikan izin pendirian sarana kesehatan di Kabupaten.
Ruang Lingkup sarana pelayanan kesehatan yang diatur persebarannya adalah:
a. puskesmas;
b. laboratorium klinik;
c. klinik rawat jalan;
d. klinik rawat inap; dan
e. rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 41 Tahun
2014 tentang Persebaran Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Jember (Berita
Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 18 Tahun 2015
PERWALI Kota Singkawang No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama serta dalam rangka tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mengatur mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 tahun 2001, uU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004,UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013, Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014, Peraturan menteri Dalam Negeri no. 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.02/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2014, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan dan Kapitasi jkn pada FKTP, Pemanfaatan Dana kapitas JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan, Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
27 halaman dan Penjelasan 9 (Sembilan) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak yang partisipatif, terpadu, sinergis maka diperlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.86 Tahun 2019, Perpres No.72 Tahun 2021, Permenkes No.25 Tahun 2014, Permenkes No.41 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permenkes No.51 Tahun 2016, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permenkes No.14 Tahun 2019, Permenkes No.28 Tahun 2019, Permenkes No.2 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perwakot No.71 Tahun 2012, Perwakot No.18 Tahun 2014, Perwakot No.119 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pilar Dan Strategi, Sasaran Dan Kegiatan, Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Peran Dan Tanggungjawab Kecamatan Dan Kelurahan, Perencanaan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pemantauan Dan Evaluasi Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pencatatan Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat Dan Swasta, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengguna Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan
yang bermutu maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau
dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang
berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan pendidikan merupakan proses memanusiakan
manusia yang menjadi hak setiap warga negara dan
menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan
jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
untuk mengembangkan potensi diri.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 24 Tahuh 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintlahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota; Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatain Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peratura Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertarna dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan; Peratur Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Jaminan produk yang halal, bermutu, dan aman sangat penting perannya bagi masyarakat untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kepastian perlindungan dalam mengkonsumsi dan menggunakannya. Berlakunya perdagangan global dapat berdampak terhadap risiko atas kesehatan, keselamatan, keamaan dan kenyamanan masyarakat atas penggunaan produk barang yang tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan. Pemerintah kota berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan kehigienitasnya, serta peningaktan daya saing produk barang di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 57 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018; PERMENAG No. 26 Tahun 2019; PERMENTAN No. 11 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pembinaan, pengawasan, sertifikasi, proses produk halal, sistem informasi, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha, fasilitasi, pengendalian, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001
PERBUP Kab. Situbondo No. 27 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 18 Tahun 2012 tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), jaminan Persalinan (Jampersal) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) serta Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan Jaringannya di Kab. Situbondo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Serta Program bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas dan jaringannya di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Pengendalian Thalasemia di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk pemenuhan Hak Asasi Manusia di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, khususnya berkaitan dengan penyakit Thalasemia di Kabupaten Banyumas,
diperlukan adanya optimalisasi Pencegahan dan Pengendalian dengan melakukan Skrining Retrospektif dan Prospektif; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Thalasemia, maka diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian penyakit Thalasemia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Thalasemia di Kabupaten Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 .
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyandang thalasemia dan karier thalasemia, komunikasi, informasi dan edukasi, konseling genetik, skrining thalasemia, tanggung jawab skrining, pusat rujukan, kartu skrining thalasemia, peran serta masyarakat, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat