Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang diperlukan dana yang relatif besar
sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah dengan UU No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No..54 Tahun 2005; PP No..55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda No.26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap harkat, martabat manusia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan perdagangan anak dan perempuan, penanganan korban perdaganan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerjasama dan kemitraan, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang pencegahan preemtif, kebijakan pencegahan preventif, penanganan korban perdagangan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, pembinaan dan pengawasan.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Tangkeno Sebagai Desa Wisata Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan Adat Budaya dan
mengangkat potensi pariwisata di pandang perlu
mengembangkan Desa Wisata di Kabupaten Bombana.
b. bahwa Kultur Budaya Masyarakat Adat Moronene serta
potensi wisata yang ada di Kabupaten Bombana harus
dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk
kepentingan pelestarian nilai-nilai Sejarah, Budaya,
Sosial, ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Kepariwisataan.
c. bahwa untuk mewujudkan pelestarian Budaya dan
Potensi Desa Wisata di Kabupaten Bombana sebagaimana
dimaksud huruf a, telah di bentuk Desa Wisata yaitu Desa
Tangkeno Kecamatan Kabaena Tengah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana penetapan Desa
Tangkeno sebagai Desa Wisata di Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
Kabupaten Kolaka Utara, di Provinsi Sulawesi Tenggara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor, 4844;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan ( Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4966 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ); . PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan serta
Pemanfaatan Hutan (LNRI Tahun 2007) No. 22,
Tambahan LNRI No. 4696;
8. PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No 6
Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
rencana Pengelolaan hutan serta Pemanfaatan Hutan (LNRI Tahun 2008 No 16);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun
2008 tentang Organisasi dan tata Keija Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 pembagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana ( Lembaran Daerah
Kab. Bombana Tahun 2008 No. 6 )
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun
2012 tentang Perubahan Nama beberapa Desa dalam
Wilayah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KAWASAN DESA WISATA
BAB III
TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK
BAB VI
PEMANFATAAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta untuk menjamin kepastian
hukum bagi usaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan
daftar usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum tentang tanda daftar usaha pariwisata, maksud dan tujuan, usaha pariwisata, pendaftaran usaha, pembekuan sementara dan pembatalan, sanksi administrasi, pembinaan pengawasan dan pelaporan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 13 Tahun 2013
PERBUP Kab. Wakatobi No. 5 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Dan Staf Ahli Bupati Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi Dan Staf Ahli Bupati Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan d.itetapkannya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tanun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka perlu menetapkan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi dan Staf Ahli
Bupati Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi dan Staf Ahli Bupati Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dua kali, tera.k.hir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI KARIR DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa Pem erintah Daerah memiliki kewenangan
penataan perumahan dan permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat,
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi,
dan sosial budaya yang mampu menjamin
kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan
semangat demokrasi, otonomi daerah, dan
keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa b ahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Perumahan dan Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur penataan kumpulan rumah sebagai
bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak huni serta bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, dan utilitas
umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi
lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan meliputi :
a. Perencanaan;
b. Lokasi Perumahan dan Permukiman;
c. Penataan Perumahan;
d. Penataan Permukiman;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Hak dan Kewajiban;
g. Larangan;
h. Monitoring dan Pengawasan;
i. Sanksi;
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013
PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dinas dilaksanakan secara tertib taat pada peraturan perundang-perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan Bupati Klaten Nomor 027/ 462/ 2012 Tahun 2012 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun 2013 Pemerintah Kabupate Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2013.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat