PEDOMAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dinas dilaksanakan secara tertib taat pada peraturan perundang-perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap peraturan Bupati Klaten Nomor 027/ 462/ 2012 Tahun 2012 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun 2013 Pemerintah Kabupate Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2013.
- 23 hlm
|