PERBUP Kab. Gunungkidul No. 37 Tahun 2011 tentang Perubahan Peratuan Bupati No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Pembangunan Peserta Lomba Desa Tingkat Nasional
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah, perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas penyelenggaraan reklame dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame
merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; dalam rangka meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah dari sector Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Reklame Dengfan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Cara Perhitungan Dan Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah, dipandang perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya dapat bersumber dari retribusi pelayanan pasar.
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 25 Tahun 2009
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 4 Tahun 1997
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 16 Tahun 2006
Peraturan daerh ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar. Objek Retribusi Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa amparan (pelataran), los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan fasilitas yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi pasal ini dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.Penetapan tarif Retribusi pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2011 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air minum
yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah mendirikan Perusahaan Daerah
Air Minum;
b. bahwa Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun 1974 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo,
namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan serta untuk mengubah
nama perusahaan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Perwitasari, maka Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 85 Tahun
1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II
Purworejo, sepanjang mengenai ketentuan pendirian perusahaan
dinyatakan tetap berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 15 Tahun 2011
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
maka dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah, perlu melakukan pemungutan pajak atas setiap restoran yang berlokasi dalam wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara, Nomor 36 Tahun 2010, tanggal 23 Desember 2010, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh
Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00296/KUM, tanggal 22 Februari 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-161/MK.7/2011, tanggal
8 Pebruari 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasr Pengenaan Pajak, Tarif, dan Perhitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;Penetapan Pajak Terutang;Tata Cara Pembayaran;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Pembukuan Dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat