Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerh ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar. Objek Retribusi Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa amparan (pelataran), los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan fasilitas yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi pasal ini dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.Penetapan tarif Retribusi pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 165
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan