Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan guna menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan pada peraturan sebelumnya mengenai tunjangan beserta dengan tata cara dan pengembalian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2007.
Mengubah sebagian Peraturan Nomor 10 Tahun 2004
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tata Cara Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota; Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dalam suatu peraturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 43 Tahun 6 tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 113 tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PMK No 247/PMK.07/2015, Qanun No. 3 Tahun 2012, Qanun No. 5 Tahun 2015, Perbup No. 15 Tahun 2015, Perbup No. 25 Tahun 2015.
Pertauran ini berisi tentang : Ketentuan Umum, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sumber Dana dan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan, serta Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, yang dipertegas dengan Pasal 39 dan Pasal 44 ayat (2) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dirasa
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI
PENYIDIKAN;
BAB VII
KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2005.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2014 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Pengajuan Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah menetapkan produk pengaturan mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan Peraturan Bupati; Peraturan Bupati tersebut, merupakan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam hal penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005 PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Keppres No. 42 Tahun 2002; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 11 Tahun 2011; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 153 Tahun 2004; Perda No. 22 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 39 Tahun 2011 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI, PENYALURAN DANA NAGARI, PENATAUSAHAAN KEUANGAN DANA NAGARI, PELAPORAN DANA NAGARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan 78 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30
Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, perlu ditinjau kembali dan dilakukan
perubahan
UU No 28 TAhun 1999; UU NO 7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas kedudukan keuangan pimpinan dan anggota BPD yaitu mengenai tunjangan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 46 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 59 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, Penganggaran, Kriteria, Pelaksanaan, Pernyataan Tanggap Darurat, Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Perbup Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak terduga sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kepulauan Sangihe No. 46 Tahun 2014 DICABUT.
19 Hlm( 9Bab, 21 Psl.) dan 1 Hlm Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat