Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 yang merupakan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 adalah batas tertinggi dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan