KetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pejabat Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Gerakan Kemitraan Penyelamatan Air Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/3848/SJ perihal Pelaksanaan Revitaslisasi GN-KPA tanggal 17 Oktober 2016, merupakan wujud pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan sinergi melalui rencana tindak antar berbagai sektor, wilayah dan para pemangku kepentingan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Instansi terkait, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Kemitraan Penyelamatan Air Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2012; Perda Provinsi Jateng No 6 Tahun 2010; Perda No 15 Tahun 2014; Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014; Permen PU dan PR No 04/PRT/M/2015; Permen PU dan PR No 28/PRT/M/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksu dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi, Masa Bhakti, Tugas, Pembiayaan, Kerjasama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 28 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 085 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pengecualian Kewenangan Pelaksanaan Mekanisme Belanja Makanan dan Minuman Pada Panti-Panti Di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Panti-panti di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dan dalam rangka efisiensi dan kecepatan pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman para penghuni panti-panti, perlu ditetapkan pengecualian atas ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana berlaku pada umumnya untuk lingkup pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah khususnya makanan dan minuman (konsumsi). Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 085 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengecualian Kewenangan Pelaksanaan Mekanisme Belanja Makanan Dan Minuman Pada Panti-Panti di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah kurang relevan lagi dengan dinamika perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang–Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 085 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengecualian Kewenangan Pelaksanaan Mekanisme Belanja Makanan Dan Minuman Pada Panti-Panti di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diubah, yaitu Untuk batas pengadaan makanan dan minuman sampai dengan Rp150.000.000,00 diberikan kewenangan langsung kepada kepala panti selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; Untuk batas pengadaan makanan dan minuman lebih dari Rp150.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran; dan Untuk batas pengadaan makanan dan minuman lebih dari Rp200.000.000,00 harus mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 085 Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengecualian Kewenangan Pelaksanaan Mekanisme Belanja Makanan Dan Minuman Pada Panti-Panti di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketersediaan data dan berbagi pakai informasi geospasial antar-sektor dan antar-tingkat pemerintahan, diperlukan pengembangan jaringan informasi geospasial dalam rangka mewujudkan penggunaan satu basis data dan informasi geospasial yang sama dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya informasi geospasial yang tertata dengan baik dab dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan suatu Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2014; Perka BIG No.2 Tahun 2012; Perka BIG No. 12 Tahun 2013; Perka BIG No. 30 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kalimantan Timur. untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka perlu mewujudkan penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014 - 2018 di tingkat provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2015 - 2019. Maka diperlukan Peraturan Gubernur dalam menetapkan Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 2 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan upaya pembangunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), Dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pengguna/Pemegang Kendaraan Dinas Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional roda 2 (dua), roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) atau lebih di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu pengaturan penggunaan, pembelian, dan pertanggungjawaban bahan bakar minyak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2016; eraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Penggunaan BBM, Pembelian BBM dan Pertanggungjawaban. Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III), yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas, diberikan Uang BBM Non Subsidi secara Lumpsum hanya untuk 1 (satu) kendaraan dinas saja. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp2.500.000,00/bulan. Pejabat Administrator (Eselon III) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi sebesar Rp1.500.000,00/bulan. Pejabat Pengawas (Eselon IV) yang diberikan fasilitas kendaraan perorangan dinas diberikan uang BBM Non Subsidi Rp300.000,00/bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Peraturan Gubernur ini mencabut: Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 018 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pembelian, dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda Dua, Roda Tiga, dan Roda Empat atau Lebih Bagi Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV/Pejabat Fungsional Serta Staf di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT.Kariangau Power Di Kawasan Peruntukan Industri Kariangau Balikpapan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Lampiran CC Sub Urusan Ketenagalistrikan Huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bahwa Kewenangan Daerah Provinsi Mencakup Penetapan Tarif Tenaga Listrik Untuk Konsumen Dari Pemegang Izin Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
B. Bahwa Berdasarkan Surat Izin Walikota Balikpapan Nomor 188.45/18/BPMP2t/IV/2003 Tanggal 1 April 2003 Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Menunjuk PT.Kariangau Power Untuk Menyediakan Tenaga Listrik;
C. Bahwa Dalam Rangka Penyediaan Listrik, Diperlukan Pengaturan Tarif;
D. Bahwa Pengaturan Tarif Oleh PT.Kariangau Power Telah Mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/I.2-439/Set-DPRD, Tanggal 05 Juni 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.30 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2012; PerMenEnergi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.16 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Tarif Tenaga Listrik, Kewajiban Dan Kondisi Tertentu, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2017
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
- Penyelenggaraan pemerintahan berbasis TIK pada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara ( e-Govemment) merupakan bagian dari urusan Komunikasi dan Informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan suatu upaya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, baik, mandiri, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
- penyelenggaraan pemerintahan dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu terus dilakukan dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 66 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, asas dan strategi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, perangkat sistem jaringan dan aplikasi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, tata kelola data, tanda tangan elektronik, kerja sama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, keamanan penggunaan dan pemanfaatan TIK, pengembangan sistem jaringan dan aplikasi, sumber daya manusia pengelola TIK, pemeliharaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, komite pengarah TIK, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
24 halaman terdiri dari 23 halaman batang tubuh (37 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar di Provinsi Jawa Tengah telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2009 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya perkembangan regulasi di bidang Pangan maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Otoritas Kompeten Kemanan Pangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 97) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta produktivitas aparatur, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari kerja SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jum’at dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 per minggu diluar istirahat. Jam kerja pada hari kerja dimulai pada jam 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Selama jam kerja para ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada jam 08.00 Wita.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat