Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011
tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas
Very Important Person dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011 tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif, perubahan
nomenklatur kelas layanan dan perkembangan jenis
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen, perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011
tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II,
Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person
dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011
tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II,
Kelas I, Kelas Utama, Kelas Very Important Person
dan Pelayanan Non Kelas pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 50 Tahun 2011 diubah.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN
TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102
Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat.II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Prtanian; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan; 14. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi; 15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Soppeng; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 102) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP
NAKERTRANS terdiri atas:
A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
110
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan
publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya
du Daerah merupakan salah satu tanggungjawab
Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan arah dan
landasan hukum terhadap pengenaan sanksi
administratif dalam penyelengaraan Program
Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
perlu disusun Peraturan Bupati yang mengaturnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif tidak
Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Dalam
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan
Ketenagakerjaan;
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
2. Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5415);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan
Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan
Jaminan Sosial, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 503);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2020);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Sasaran
BAB III Jenis Sanksi dan Perangkat Daerah Pelaksana
BAB IV Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Kepada Pemberi Kerja
BAB V Monitoring dan Evaluasi
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan
Bupati Brebes Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis risiko non perizinan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akun
tabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur
mengenai pendelegasian wewenang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko dan non perizinan kepada kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab IV Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 43 Tahun 2021 dicabut.
348 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian
pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan dini
perlu dikeluarkan Surat Keterangan Penelitian;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat
Keterangan Penelitian, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Surat
Keterangan Penelitian di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Lingkup Penelitian
Bab IV Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Bab V Kewajiban dan Larangan Peneliti
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pengawasan, Koordinasi,Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 57 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BONE
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISISKO DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Bone tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Bone.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko di Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5675);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
6617, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 349);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 615);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016
\tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
17. Peraturan Bupati Bone Nomor Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BAB III
PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BAB IV
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BABV
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BONE
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 57 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian urusan yang menjadi
kewenangan dalam percepatan pelayanan perizinan
berusaha berbasis risiko dan non berusaha maka, untuk
penyesuaian regulasi dan ketentuan yang diatur dalam
produk Hukum Daerah, perlu dilakukan perbaikan dan
peninjauan kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
101 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Soppeng; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 101 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN SOPPENG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
101 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 101)
diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 5 Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada
DPMPTSP-NAKERTRANS terdiri atas: A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 6
Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 23
Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang
Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi Urusan
Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Kepulauan sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan
Perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 724)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
9. Pera tu ran Dae rah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Ten tang Pembentukan dan
Struktur Organisasi Perangkat Dae rah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Ka bu paten
Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ( Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11
Tahun 2020);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha
BAB III Pelaksanaan Perizinan Berusaha
BAB IV Manajemen Penyelenggaraan Perizinan
BAB V Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
BAB VI Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten
Brebes;
Undang–Undang 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bab III Tugas
Bab IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat