pendelegasian kewenangan - perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2022/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis risiko non perizinan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akun
tabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur
mengenai pendelegasian wewenang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko dan non perizinan kepada kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu; bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Bab IV Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 43 Tahun 2021 dicabut.
- 348 hlm
|