PERBUP Kab. Banyumas No. 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan
Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas,
pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan
dengan peraturan bupati;
b, bahwa berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyumas perihal penggabungan
beberapa Sekolah Dasar Negeri perlu adanya
pengaturan terkait dengan penggabungan
sebagaimana dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 84 Tahun 2020, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan yaitu tentang UPTD dan satuan pendidikan formal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2005
PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Berupa Sarana dan Prasarana Olahraga pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan olahraga merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka turut berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan
masyarakat yang sehat, bugar, dan sejahtera; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga pada satuan pendidikan di Daerah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah; bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan bantuan operasional sekolah daerah pembinaan dan pengembangan olahraga pada satuan pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Peruntukan; Mekanisme Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Mencabut; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Berupa Sarana Dan Prasarana Olahraga Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kelas Khusus Olahraga Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah;
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar, Surat Keterangan Belajar, Izin Penggunaan Gelar, Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2023
PERWALI Kota Tangerang Selatan No. 16 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2023 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; bahwa Gubernur Banten telah menerbitkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat Gubernur Banten Nomor 060/1865-ORB/2023 Tanggal 31 Mei 2023 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 45 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020; Perwal No. 44 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis Bab IV Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Bab V Jabatan Fungsional Bab VI Jabatan Pelaksana Bab VII Tata Kerja Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2019
22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Permendikbud No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Berdasarkan pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kebijakan program pendidikan anak usia dini sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah; 2. Pemerintah Kota Mojokerto telah
mencanangkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6
tahun 2007 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dalam rangka mempersiapkan anak-anak memasuki pendidikan
dasar, maka perlu kiranya memberikan rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani bagi
anak sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 201 O tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota
Mojokerto Tahun 2015 ; 7. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan dana BOP PAUD meliputi:
a. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan
masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai
pengelolaan dana BOP PAUD;
d. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan
prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan
berdaya guna bagi Satuan PAUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa satuan pendidikan dapat didirikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat yayasan, badan, lembaga
dan perkumpulan yang berbadan hukum sebagai badan
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh
masyarakat;
b. bahwa satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar
pelayanan minimal dapat digabung dengan satuan pendidikan
yang sejenis dan aset satuan pendidikan yang digabung tetap
difungsikan untuk kepentingan pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mempercepat
pencapaian target standar pelayanan minimal dan standar pengelolaan satuan
pendidikan;
2. Dalam tata cara pengelolaan Satuan Pendidikan wajib menerapkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas dan partisipatif;
3. Walikota bertanggung jawab terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan di Daerah;
4. Penilaian ketercapaian Standar Pengelolaan Pendidikan dilaksanakan
selambat-lambatnya akhir bulan Nopember pada setiap tahun berkenaan. Hasil penilaian dipergunakan sebagai
dasar untuk menyusun program kerja satuan pendidikan tahun berikutnya;
5. Kepala sekolah/madrasah, pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung
jawab atas pemenuhan SPM-P dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Kepala Dinas menilai pelaksanaan kinerja kepala sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah setiap tahun dan setiap akhir periode
jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Menteri Agama NO. 32, BN.2017/NO.1325,PERATURAN.GO.ID; 64 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Unviersitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat