Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 70, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Memperbarui Susunan Keanggotaan Pembina/Pengawas dan Pembina/Pengawas Harian Serta Susunan Keanggotaan Direksi Karya Putra Dockyard
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1966.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 70 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Forum Pembauran Kebangsaaan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah, dan dalam rangka penyelenggara Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Tugas
Bab III Keanggotaan
Bab IV Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan
Bab V Organisasi
Bab VI Masa Bhakti
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Pembinaan dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 70 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Lampiran II dan Lampiran III, Pasal 79 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan unit organisasi efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat maupun perseorangan tingkat pertama yang bersifat fungsional, profesional, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 80 Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, dan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, maka organisasi UPT Pusat Kesehatan Masyarakat perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tata kerja, pola hubungan kerja, kepegawaoan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Lampiran II dan Lampiran III, Pasal 79 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2009 dicabut
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 70 Tahun 2010
pembentukan desa bohulo kecamatan tolinggula kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 70, LD.2010/No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bohulo Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa bohulo kecamatan tolinggula kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Menyempurnakan Team Dokter Ahli Presiden Republik Indonesia Yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1967
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 1970.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2014
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan menyebutkan bahwa
Komisi Penyuluhan Provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
maka Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian dan Perikanan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembangian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda
dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 12);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
67 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Prov.Sultra.
9. Statuta Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional
Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Um.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Keci dan Pas Sungai dan Danau bahwa penerbitan Pas Besar dan Pas Kecil diterbitkan oleh Syahbandar; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 96) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2, 2. Ketentuan Pasal 8, 3. Ketentuan Pasal 9, 4. Ketentuan Pasal 10, 5. Ketentuan Pasal 19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 70 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan publik. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, keluhan, saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik secara mudah, cepat dan tepat, perlu merubah Perwali No. 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemkot Palembang guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Perubahan atas Perwali No. 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemkot Palembang perlu ditetapkan dalam regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang kedudukan, ruang lingkup dan tugas ULPM, organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
BALAI LATIHAN KERJA - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 69 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Balai Latihan Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Balai Latihan Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Balai Latihan Kerja. Balai Latihan Kerja merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Tenaga Kerja. Balai Latihan Kerja dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Balai Latihan Kerja
8 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat