Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1970

Menyempurnakan Team Dokter Ahli Presiden Republik Indonesia Yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1967

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1970 tentang Menyempurnakan Team Dokter Ahli Presiden Republik Indonesia Yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1967
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
70
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1970
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 1970
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 November 1970
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 9 Tahun 1995 tentang Tim Dokter Presiden Dan Penasehat Tim Dokter Ahli Presiden

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan