Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan
rakyat dan aset negara, sehingga dalam rangka
mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu
diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi
Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2006.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53
Tahun 2006 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tersebut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yaitu besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah untuk setiap kursi
ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2006
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA - PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk
membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
dalam pemilihan umum 2004 diberikan bantuan keuangan oleh
Pemerintah Kabupaten
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut di atas, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 31 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;PP No 29 Tahun 2004
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN ,PENETAPAN JUMLAH BANTUAN ,PENGAJUAN BANTUAN ,PENYERAHAN BANTUAN ,LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, kepada Partai Politik yang medapatkan kursi di DPRD Kabupaten diberikan bantuan keuangan; bahwa pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain terkait pemberian bantuan, tata cara pemberian bantuan, penyerahan bantuan, penggunaan bantuan dan laporan penggunaan bantuan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERI BANTUAN KEUANGAN;
BAB III
BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN;
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB VI
LAPORAN PENGGUNA BANTUAN KEUANGAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik
ABSTRAK:
Untuk membantu administrasi dan/atau Sekretariat Parta Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan ketentua Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik, maka perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik disertai ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatura tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administratif partai politik, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 69 Seri E Nomor 06).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/ No. 74 Seri D No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat