Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang yang meliputi Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.26
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan