Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2006

Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain terkait pemberian bantuan, tata cara pemberian bantuan, penyerahan bantuan, penggunaan bantuan dan laporan penggunaan bantuan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
26 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2006
Tanggal Berlaku
26 Desember 2006
Sumber
LD.2006/No.15
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan