PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.202 peraturan dalam 0,015 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2018
Tata Kelola Sistem Elektronik Di Lingkunngan Pemerintah Provinsi Banten

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Sistem Pengendalian Intern

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2018
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LANGKISAU FM

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2010
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
    Mencabut Pasal 82 ayat (1)
Mengubah :
  1. Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
  2. Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020
Sistem Informasi Aceh Terpadu

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di Kabupaten Magelang

Pengadaan Barang/Jasa Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Pers, Pos, dan Periklanan Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permenkominfo No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos
    Mencabut Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36
Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
  2. Permenkominfo No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
  3. Permenkominfo No. 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014
Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television

Pers, Pos, dan Periklanan Pengadaan Barang/Jasa Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Mencabut :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 201/Dirjen/2011 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan