PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.843 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Mengubah :
  1. PP No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2018
Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mencabut :
  1. Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diatur berdasarkan Kepmenperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmenperindag Nomor 406/ MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 29 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1978
Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa
Mengubah :
  1. PP No. 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976
  2. PP No. 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
  3. PP No. 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kesehatan

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Mencabut :
  1. Perka BPOM No. 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1970
Perobahan Pelaksanaan Pungutan Cess Atas Barang Barang Jang Di Ekspor

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1986
Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendararan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perpajakan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 74 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 65 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1993
  2. KEPPRES No. 57 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987
  3. KEPPRES No. 28 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1993
Penunjukan Dan Penetapan Sebagian Wilayah Usaha Kawasan Industri PT. Cibinong Center Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 1964
Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden No. 19/1964 Tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERPRES No. 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan