Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pendaftaran penduduk dan administrasi pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003 Nomor 532 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban Penduduk; BAB III Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; BAB IV Pendaftaran Penduduk; BAB V Pencatatan Sipil; BAB VI Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB VII Waktu, Persyaratan Dan Penyelesaian; BAB VIII Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; BAB IX Siistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); BAB X Hak Akses Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB XI Pengelolaan Data Informasi; BAB XII Persyaratan Dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan; BAB XIII Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalia; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
30 Halaman dan 10 Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian tentang pengaturan dan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan sistem informasi kependudukan dan pemanfaatan data serta inovasi pelayanan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sumba Timur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan perubahannya dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri; bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188.34-9645 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga Peratuarn Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 18, angka 25 dan angka 19 dihapus; ketentuan pasal 3 ditambah 1 huruf yakni huruf d; perubahan ketentuan pasal 6 huruf g; perubahan ketentuan pasal 7 ayat (1); Diantara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan pasal 7A; ketentuan pasal 24 ayat (1) huruf c angka 4 dihapus; perubahan ketentuan pasal 27 ayat (1); ketentuan pasal 30 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; Perubahan ketentuan pasal 38 ayat (1); Perubahan ketentuan pasal 39 ayat (2); perubahan ketentuan pasal 40 ayat (2); Ketentuan pasal 45 ditambahkan 1 huruf yakni huruf c dan pada huruf a ditambahkan 4 angka yakni angka 28,28,30 dan 31; ketentuan pasal 49 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) diubah, ayat (2) dan ayat (4) dihapus; Ketentuan pasal 50 ayat (1) ayat (3) diubah dan ayat (4), ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 ayat baru yakni ayat (6); ketentuan pasal 54 ayat (1) ditambah 1 huruf yakni huruf f; perubahan ketentuan pasal 56 ayat (1) dan ayat (2); Perubahan Pasal 57 ayat (2); perubahan pasal 60; diantara pasal 61 dan 62 disisipkan 1 pasal yakni pasal 61A; penghapusan pasal 68 dan pasal 69
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
11 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (5-93/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak;
b. bahwa perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan jumlah dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas usia minimal perkawinan yaitu menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki, serta perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melakukan perkawinan atau perkawinan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, terdiri dari X Bab dan 29 Pasal, dengan ketentuan Bab, sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Upaya Pencegahan Perkawinan Anak;
- Bab III Peran dan Tanggungjawaba;
- Bab IV Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak
- Bab V Pengaduan, Penanganan, dan Pendampingan
- Bab VI Penghargaan;
- Bab VII Ketentuan Penyidikan;
- Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
- Bab IX Pendanaan;
- Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
tudak ada
- SK Gubenur tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Perwakinan Anak
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5 Tahun 2016
Administrasi Kependudukanbahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan, perlu adanya perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negaraa
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4753);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589;
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan
secara nasional.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036).
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas
Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yaitu:
1. Ketentuan angka 30, angka 42, dan angka 48 Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 7 diubah,
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal,
5. Ketentuan judul pada BAB V diubah dan dibagi menjadi 2 (dua)
Bagian yakni Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, dan diantara Pasal
21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A,
6. Ketentuan ayat (1), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), Ayat (6) dan Ayat (7)
Pasal 24 diubah dan Ayat (2) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 25 diubah,
8. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal
27A,
9. Ketentuan Pasal 32 diubah,
10. Ketentuan Pasal 37 diubah,
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah,
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 diubah,
13. Ketentuan Pasal 52 diubah,
14. Diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 58A,
15. Ketentuan Pasal 65 diubah,
16. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 65A,
17. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 70A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Pasal 7 pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus
dimaknai dengan “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
harus dimaknai dengan “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi
Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pencatatan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat