PERBUP Kab. Bogor No. 54 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka meningkatkan
keterbandingan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen
terhadap anggaran dan antar periode, maka perlu mengatur Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen berpedoman pada Sistem dan Prosedur Penyusunan Anggaran, Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah yang mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan menjadi satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 113 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2012/No.14 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka tetib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, maka dengan Peraturan Bupati
Nomor 34.A Tahun 2008 telah ditetapkan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo;
a. bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelaporan
keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,
beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Bupati sebagairoana dimaksud pada huruf a, sudah
tidak eesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten.tang
Kcuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, t.erakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perirnbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuang.an dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165 );
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentan$ Pcdoman Pengelolaan Keuant~. Daerah,
sebagrumana telah diubah beberapa · terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Ment.eri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t.entang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Oaerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupat.en Purworejo (Lembara.n Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 25.a
Seri E Nomor 21.a), diubah sebagai bcrikut:
Lampiran KEBIJAKAN AKUNTANSI NOMOR 09 AKUNTANSI ASET, diubah
sehingga selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
43 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD – KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan besaran biaya kegiatan fasilitasi dan dukungan teknis dalam
menggerakkan peran serta lembaga kemasyarakatan di bidang kesatuan bangsa dan politik sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah: UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, PMK No. 49/PMK.02/2017, PERDA No. 5 Tahun 2007, PERGUB No. 102 Tahun 2011 std terakhir dengan PERGUB No. 191 Tahun 2016, PERGUB No. 142 Tahun 2013 stdd PERGUB No. 161 Tahun 2014, PERGUB No. 258 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 102 Tahun 2011, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 9, angka 11, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24 dan angka 25; dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 191 Tahun 2016.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungkan Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Pelaksanaan Evaluasi AKIP;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
29 Halaman; Lampiran 25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 96 ayat 1 dan pasal 97, menyatakan Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan PERATURAN BUPATI tentang Sistem dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2003; Perbup Kayong Utara No. 016 Tahun 2007; Perbup Kayong Utara No. 017 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Sistem Dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2014
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 65 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkab Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4 tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Koreksi Kesalahan Tanpa Penyajian Kembali Laporan Keuangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4890);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 123);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2013 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 47).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2013 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan tahun
2015 Nomor 47) diubahsebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menghapus huruf u;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4);
3. Ketentuan Lampiran II.8 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 08 tentang Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian Paragraf 7 diubah;
4. Ketentuan Lampiran II.10 Kebijakan Akuntansi Nomor 20 tentang Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan, dihapus;
5. Ketentuan Lampiran III.5 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tetap Paragraf 45 sampai dengan Paragraf 49dan Paragraf 56 sampai dengan Paragraf 61 diubah serta menghapus Paragraf 102a,102b, 102c dan 115a;
6. Lampiran III.7 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 16 tentang Akuntansi Kewajiban ditambah dengan menyisipkan 5 (lima) Paragraf di antara Paragraf 48 dan Paragraf 49 yaitu Paragraf 48a, Paragraf 48b, Paragraf 48c, Paragraf 48d, dan Paragraf 48e;
7. Ketentuan Lampiran III.9 pada Kebijakan Akuntansi Nomor 18 tentang Akuntansi Pendapatan-LO dan Beban pada Paragraf 36 diubah;
8. Ketentuan Lampiran IV pada Kebijakan Akuntansi Nomor 19 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi dan Operasi yang tidak dilanjutkan ditambah dengan menyisipkan 3 (tiga) Paragraf diantara Paragraf 33 dan 34 yaitu Paragraf 33a, Paragraf 33b dan Paragraf 33c;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan, sehingga untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 Tahun 2004; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 112/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 41 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Paru Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat