Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN.2013/No.676, jdih.bawaslu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 7, jdih.kpu.go.id : 43 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015
kepala desa - TATA CARA PENCALONAN, pemilihan, PENGESAHAN, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu ditetapkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak yakni terkait dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KepaJa Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No'mor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Desa; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
28 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.8 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587) perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu Sekretariat Desa, pelaksana teknis
lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lahjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2022
KEPALA DESA - Pengangkatan dan pemberhentian - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2022/7, LL KAB. BURU : 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 44D dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019
sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor &6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Pekon, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Pringsewu perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Pekon
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendikbud No.81 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.82 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.46 Tahun 2016, Permendagri No.110 Tahun 2016, PerubahanPERDA No.10 Tahun 2015,
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Halaman 85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Keputusan Mahk amah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XIIl/2015 tentang Uji Materi atas Pasal 33
huruf g dan 50 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa yang su bstansinya adalah terkait dengan
Syarat Calon Kepala Desa, maka Peraturan Desa Kabupaten
Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu merietapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun
2015 tentang Kepala Desa
1. Pasal l 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Repuhlik Indonesia
tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Oesa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Norr:or 172, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah ( Lembaran egara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemabaran egara Republik
Indonesia Tahu n 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Reublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 2), diubah Pasal 10 ayat (3), Pasal 11. ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14 hurf g dan huruf m dihapus, Pasal 22 huruf d angka 8 dan angka 13 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
6 hal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Pengendalian InternPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
penanganan - temuan - laporan - pelanggaran - pemilihan umum
2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN 2023 (1073) : 28 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan ini mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.
Lampiran file: 73 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat