Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan dan Kawasan Olah Raga dan Rekreasi Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi masalah yang mungkin timbul
dalam kegiatan pembangunan, baik masalah fisik spasial, sosial,
ekonomi, maupun lingkungan, maka diperlukan penataan zonasi di
Kota Negara;
b. bahwa penataan zonasi merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau
dunia usaha dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat;
c. bahwa terjadinya pergeseran kebutuhan pemanfaatan ruang di Kota
Negara;
d. bahwa diperlukan alat untuk mengatur penggunaan lahan dan
perkembangan aktivitas yang ada pada kawasan tersebut dan untuk
mempermudah pemonitoringan penggunaan lahan pada wilayah
tersebut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Zonasi Kawasan Pusat Pemerintahan, Kawasan
Olahraga dan Tempat Rekreasi Kota Negara;
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2006;
1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN; 3.RUANG LINGKUP PERENCANAAN; 4.KLASIFIKASI ZONASI (PENGGUNAAN LAHAN) DAN KEGIATAN; 5.ATURAN KEGIATAN DAN PENGGUNAAN LAHAN SETIAP ZONA; 6.STANDAR PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN; 7.HAK DAN KEWAJIBAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERATURAN ZONASI; 8.KETENTUAN LAIN-LAIN; 9.KETENTUAN PERALIHAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2014
Pembangunan kepemudaan memerlukan pelayanan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Dearah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan yang diimplementasikan dengan membentuk perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah provinsi, pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kepemudaan; kegiatan penyadaran; kegiatan pemberdayaan; pengembangan kepemimpinan; kegiatan pengembangan kewirausahaan; pelaksanaan pengembangan kepeloporan; peran aktif pemuda; kemitraan; penyediaan prasarana dan sarana; organisasi kepemudaan; penghargaan; sumber dana lain yang sah; organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda diatur dengan Peraturan Gubernur.
Panitia - Nasional - Penyelenggaraan - FIFA U-20 - World Cup - Tahun - 2021
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sehingga perlu ditetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2007; dan PP Nomor 18 Tahun 2007.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021 (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) / INAFOC yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia dimaksud mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Pembentukan - Tim Gabungan Independen - Pencari Fakta - Peristiwa - Stadion Kanjuruhan - Malang
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 19, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
ABSTRAK:
Pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia. Atas peristiwa tersebut, perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) yang mempunyai tugas: 1) mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan 2) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Purbalinga Nomor 5 tahun 1980 tentang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Obyek Wisata Gua lawa disyahkan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/221/1980 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1980 Seri B
Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 8 tahun 1987 tentang Mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pengelolaan, pembinan dan pengembangan Obyek Wisata Gua Lawa, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/390/1987 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 dan peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1977 tentang Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jendral Soedirman di Rembang, disyahkan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat keputusan nomor Hk 084/8/1997 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1997 seri B Nomor 5 perlu disesuaikan; Bahwa tempat olah raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga belum diatur; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan olah Raga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah, tata cara penghitungan retribusi, penetapan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 20 Tahun 2017
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia No. 59 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia No. 0806 Tahun 2013; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kepemudaan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perlindungan pemuda, pelayanan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat