Dalam peraturan ini diatur tentang kepemudaan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perlindungan pemuda, pelayanan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, serta pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat