Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No 10 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan
berdasarkan kebutuhan Daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2008
tentang Persyaratan Penerapan dan Penetapan Pola
Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD); . Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) ; . Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ; Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Dana Bergulir
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 50/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, Pasal 26, Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo serta dalam
rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran radio suara
Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo;
Mengingat : 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 4 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 4 tahun 2015 tentang
pembentukan lembaga penyiaran publik lokal
radio suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, organisasi, dewan pengawas, persyaratan, seleksi, pengangkatan direktur, sekretariat, tugas dan wewenang, standar dan tarif layanan,pengelolaan uang LPPL, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
jumlah 20 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2017
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar berjalan secara efisien dan efektif, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Humbang Hasundutan; dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU. No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA Kab Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016; PERBUP Humbang hasunduta NO, 30 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangn Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, serta Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan
Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan (Berita Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2013 Nomor 520), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Loka Bina Karya pada Dinas Sosial Kab. Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial dan berdasarkan kebutuhan daerah yang
telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundangundangan,
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Loka
Bina Karya pada Dinas Sosial dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Sosial
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Loka Bina Karya pada Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Loka Bina Karya Pada Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2008 Nomor 46/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No 8 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Taman Wisata Air Wendit pada Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Taman Wisata Air Wendit pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Taman Wisata Pemandian Wendit pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Malang (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 41/D), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 8 Tahun 2017
komisi penilai-analisis dampak lingkungan hidup-tata laksana-pembentukan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN PEMBENTUKAN KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tala Laksana penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ITidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik. dengan telah di tetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat
Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas
masing- masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terjadi perubahan nomenklatur dan uraian tugas seluruh satuan kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Peraturan Bupati Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat perlu ditinjau kembali, karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; Permen LH No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 5 Tahun 2012; Permen LH No. 16 Tahun 2012; Permen LH No. 8 Tahun 2013; Kepgub Sumsel No. 375/KPTS/BAN.LH/2009; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata laksana dan pembentukan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Komisi Peniai AMDAL Kabupaten Lahat, yang selanjutnya disinggkat KPA adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiaian. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Diatur pula tentang pembentukan, susunan, dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati Lahat Lahat Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kubupaten Lahat
11 hlm Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Enrekang dalam rangka
mengupayakan terwujudnya Ketahanan Pangan
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Enrekang;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74, '
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
NOMOR 07 TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No 7 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perikanan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan
pada Dinas Perikanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perikanan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Tempat Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada Dinas Kelautan dan
Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009
Nomor 12/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, Akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata dan dan terselenggara dengan baik.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.33 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.2 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelolaan JDIH, pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan 78 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30
Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, perlu ditinjau kembali dan dilakukan
perubahan
UU No 28 TAhun 1999; UU NO 7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas kedudukan keuangan pimpinan dan anggota BPD yaitu mengenai tunjangan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat