Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemerintahan Kota Baubau, maka dipandang perlu melakukan penambahan dan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Baubau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Baubau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 huruf i dan huruf j, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 26, dan Penambahan Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, dan Pasal 26D. Diatur juga tentang perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35A, Pasal 36, Pasal 46, serta penambahan Pasal 36B dan Pasal 62A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015
Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 9, BN 2015/NO 252; KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD 2015/ No 9 seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membedakan antara kriteria pemberian tambahan pengahasilan berdasarkan beban kerja dan berdasarkan Prestasi Kerja, sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2015.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU no. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Thaun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Qanun Kab. Aceh Besar No. 6 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 11 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan pasal 11 pada Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan
perekonomian, serta untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha secara efektif, efisien, dan
profesional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999; Keputu.san Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Daerah yang kegiatan usahanya meliputi
berbagai bidang usaha di Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bogor No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
pedoman - pengadaan - barang - dan - atau - jasa - pada - rumah - sakit - umum - daerah - cileungsi - kelas - c - sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C sebagai Penyelenggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masayarakat dan perbaikan percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah di tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi untuk pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perendagri No. 21 Tahun 2011; Permen keuangan No. 08/PMK.2/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 2 Tahun 2012.
Peratran Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Mkasud Dan Tujuan, Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes telah ditetapkan dengan
Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015
Bahwa sejalan dengan upaya PDAM Kabupaten Brebes untuk meningkatkan
pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Brebes, Pemerintah
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mendukung
pelaksanaan Program Hibah Air Minum bagi masyarakat berpenghasilan
rendah di Kabupaten Brebes;
Bahwa untuk mendukung upaya PDAM Kabupaten Brebes sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan
penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan
huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Daerahpada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Banjarharjo,Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes yaitu ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2015
pencegahan - dan - penanggulangan - human - immunodeficiency - virus - dan - acquired - immune - deficiency - syndrome
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefinciency Virus Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
Bahwa epidemi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndromedi Kab. Bogor dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat maka perlu membentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2006; Permen Tenaga Kerja No. 68/MEN/IV/2004; Kepmenkes No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2007; Kepmenkes No. 760 Tahun 2007; Permenkes No. 269 Tahun 2008; Permenkes No. 290 Tahun 2008; Permenkes No. 36 Tahun 2012; Permenkes No. 21 Tahun 2013; Permenkes No. 51 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan Strategi, Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Dunia Usaha Dan Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun pemuda kota Sukabumi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam angka melaksanakan kewenangan Perda Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan , Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Penghargaan , Pendanaan , Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat